top of page

Usai Divonis, Barang Bukti Perkara di Ciamis Dimusnahkan, Aset Rampasan Negara Dilelang

  • Gambar penulis: Admin02
    Admin02
  • 13 jam yang lalu
  • 2 menit membaca



Ciamis (PRSSNIJabar) - Penanganan perkara pidana tidak berhenti ketika hakim menjatuhkan vonis. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memastikan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan benar-benar dieksekusi, sementara aset bernilai ekonomis yang menjadi rampasan negara diupayakan kembali memberi manfaat bagi negara.


Langkah tersebut terlihat dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum di Kantor Kejari Ciamis, Kamis (3/9/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Heru Kamarullah, S.H., M.H.


Heru mengatakan, eksekusi terhadap barang bukti merupakan bagian dari tugas penuntut umum setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut, kata dia, juga ditegaskan dalam KUHAP baru.


ā€œHal ini merupakan pelaksanaan tugas dari penuntut umum yang diatur dalam KUHAP baru, Pasal 342 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2025, bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh penuntut umum,ā€ ujar Heru.


Menurutnya, pemusnahan barang bukti sekaligus menjadi bagian dari keterbukaan kepada masyarakat. Publik dapat mengetahui bahwa perkara yang telah diputus pengadilan tidak berhenti pada vonis, tetapi berlanjut hingga tahap pelaksanaan putusan.


Salah satu barang bukti yang dimusnahkan di antaranya minuman keras (miras) dari perkara tindak pidana ringan (Tipiring).


ā€œPenanganan perkara itu tidak hanya di ujungnya yaitu putusan pengadilan, tapi bagaimana benar-benar melaksanakan putusan tersebut secara holistik. Harapan kami, pemusnahan barang bukti seperti miras tipiring ini bisa mengeliminasi kejahatan di Ciamis agar tidak berulang,ā€ katanya.


Selain pemusnahan, Kejari Ciamis juga mengungkap perkembangan lelang barang rampasan negara. Dalam agenda lelang serentak nasional pada pertengahan Agustus 2026, aset kendaraan bermotor yang dikelola Kejari Ciamis berhasil terjual.


ā€œUntuk barang bukti yang bernilai ekonomis dan dirampas untuk negara, kami lakukan lelang melalui KPKNL maupun penjualan langsung. Laporan yang saya terima, untuk aset sepeda motor alhamdulillah laku semua,ā€ ujar Heru.


Sementara itu, sejumlah aset tanah yang belum terjual akan kembali dilelang. Kejari Ciamis memastikan proses tersebut akan terus dilakukan dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik.


Heru menilai keberhasilan penanganan perkara hingga tahap eksekusi tidak terlepas dari sinergi berbagai lembaga penegak hukum. Ia mengapresiasi jajaran Polri, Polisi Militer (POM), Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Satpol PP yang terlibat dalam proses penanganan perkara.


ā€œIni semua atas andil bersama karena ending dari penanganan perkara itu ada di sini. Ke depan sinergi ini akan terus kita tingkatkan,ā€ pungkasnya. (AST)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page