Klakson Kereta Tak Terhindarkan, Pejalan Kaki Tewas Tertemper KA di Sukawening Garut
- Admin02

- 2 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Garut (PRSSNIJabar) - Suara klakson kereta api sempat terdengar sebelum rangkaian KA jurusan Purwakarta–Garut melintas di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Namun, peringatan tersebut tak mampu mencegah sebuah peristiwa tragis terjadi.
Seorang pejalan kaki, Diki Bustaman (40), tewas setelah tertemper kereta api di KM 4+0 petak jalan Cibatu–Pasirjengkol, Kampung Ciokong Babakan Irta, RT 002/010, Desa Sukahaji, Kecamatan Sukawening, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 10.55 WIB.
Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Sukawening. Polisi langsung melakukan pemeriksaan di lokasi setelah mendapat laporan mengenai kecelakaan tersebut.
Kapolsek Sukawening AKP Budiman Suhardiana mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, masinis kereta api telah membunyikan klakson sebagai tanda peringatan sebelum rangkaian kereta melintas.
“Masinis kereta api telah membunyikan klakson sebagai peringatan. Namun, korban diduga tidak menyadari atau tidak mendengar peringatan tersebut,” kata Budiman.
Korban akhirnya tertemper kereta dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut kembali menunjukkan betapa kecilnya ruang untuk kesalahan ketika seseorang berada di jalur kereta api. Kereta yang melaju memiliki jarak pengereman yang panjang sehingga keberadaan orang di atas atau di sekitar rel dapat berujung fatal, meskipun peringatan telah diberikan.
Data PT KAI Daop 2 Bandung memperlihatkan persoalan keselamatan di jalur kereta api masih menjadi perhatian. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat 32 kejadian orang menemper kereta api. Sebanyak empat orang mengalami luka-luka, sedangkan 26 orang meninggal dunia.
Tak hanya pejalan kaki, kendaraan juga masih menjadi ancaman. Pada periode yang sama tercatat 10 kejadian kendaraan roda dua maupun roda empat menemper kereta api. Lima orang mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia.
KAI Daop 2 Bandung juga mencatat tujuh kejadian kendaraan menemper palang pintu perlintasan yang sudah tertutup. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan sekaligus mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
Untuk menekan risiko kecelakaan, KAI terus melakukan pengawasan prasarana, perawatan jalur dan fasilitas perkeretaapian, pengamanan stasiun, serta edukasi dan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.
Masyarakat pun diminta tidak menganggap jalur rel sebagai ruang publik. Jalur kereta api merupakan area steril yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perjalanan kereta.
Karena itu, aktivitas seperti berjalan di atas rel, bermain, duduk-duduk, berfoto, membuat konten, berjualan, maupun kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan operasional kereta api dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Kewaspadaan juga berlaku di stasiun. Penumpang diminta mematuhi marka dan batas aman peron, tidak berdiri terlalu dekat dengan tepi peron, serta mengawasi anak-anak agar tetap berada di area yang aman. (SLT - IGN)



Komentar