top of page


Usai Divonis, Barang Bukti Perkara di Ciamis Dimusnahkan, Aset Rampasan Negara Dilelang
Ciamis (PRSSNIJabar) - Penanganan perkara pidana tidak berhenti ketika hakim menjatuhkan vonis. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memastikan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan benar-benar dieksekusi, sementara aset bernilai ekonomis yang menjadi rampasan negara diupayakan kembali memberi manfaat bagi negara. Langkah tersebut terlihat dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum di Kantor Kejari Ciamis, Kamis (3/9

Admin02
14 jam yang lalu2 menit membaca
Â
Â
Â
bottom of page