Praperadilan Ditolak, Perkara Anggota DPRD Kota Banjar Berlanjut ke Kejaksaan
- Admin02

- 4 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Banjar (PRSSNIJabar) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan ARM, anggota DPRD Kota Banjar yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Sofyan Deny Saputro dalam persidangan di PN Kota Banjar, Selasa (18/8/2026).
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap ARM berlanjut ke tahapan penanganan perkara pokok. Terlebih, penyidik Polres Banjar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Kuasa hukum ARM, Adam Hasan, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Namun, ia menyatakan masih terdapat sejumlah pertimbangan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab poin-poin yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
Menurut Adam, praperadilan yang diajukan kliennya pada dasarnya ditujukan untuk menguji aspek formal serta keabsahan tindakan penyidik dalam menetapkan dan memproses ARM sebagai tersangka.
āKami tetap menghormati putusan Majelis Hakim PN Kota Banjar, meskipun kami menilai ada beberapa poin krusial yang lepas dari pertimbangan objektif,ā ujar Adam.
Meski permohonan praperadilan ditolak, Adam menegaskan tim kuasa hukum tidak akan berhenti melakukan pembelaan. Fokus selanjutnya akan diarahkan pada perkara pokok, termasuk menguji materi perkara dan fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam proses persidangan.
āSelanjutnya, kami fokus menghadapi proses pokok perkara dan siap membuktikan materi perkara di persidangan,ā katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Purnomo Adi menyambut baik putusan PN Kota Banjar tersebut. Ia menyatakan kepolisian menghormati kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan.
Menurut Purnomo, putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas tindakan penyidikan yang telah dilakukan Polres Banjar. Ia memastikan penyidik telah menjalankan tahapan penyidikan beserta administrasi perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
āPutusan ini menjadi bagian dari proses hukum dan menunjukkan bahwa tindakan penyidikan yang kami lakukan telah melalui tahapan serta administrasi sesuai ketentuan,ā kata Purnomo.
Ia menambahkan, setelah penyidik melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Banjar, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
āDengan dilaksanakannya Tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar, proses penyidikan oleh kami telah selesai dan selanjutnya perkara ditangani oleh jaksa penuntut umum,ā ujarnya.
Dengan demikian, penolakan praperadilan tidak menghentikan proses hukum terhadap ARM. Perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini memasuki tahapan berikutnya untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (LER)



Komentar