top of page


Praperadilan Ditolak, Perkara Anggota DPRD Kota Banjar Berlanjut ke Kejaksaan
Banjar (PRSSNIJabar) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan ARM, anggota DPRD Kota Banjar yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Sofyan Deny Saputro dalam persidangan di PN Kota Banjar, Selasa (18/8/2026). Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap ARM berlanjut ke tahapan penanganan perkara pokok. Terlebih, penyidik Polres Banjar telah men

Admin02
5 hari yang lalu2 menit membaca
Â
Â
Â
bottom of page