top of page

Berkedok Penawaran Kendaraan Murah, Jaringan Penipuan “Pancasona Family” Diciduk Polda Jabar

  • Gambar penulis: Admin03
    Admin03
  • 2 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Tim Subdit III Ditressiber Polda Jawa Barat membongkar jaringan penipuan online dan penyalahgunaan identitas yang mengatasnamakan “Pancasona Family” di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 orang dari lokasi yang diduga menjadi markas operasional jaringan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler dan sejumlah barang bukti, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan atas dugaan tindak pidana ITE berupa penipuan online yang dilakukan secara terorganisir.


“Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar berhasil menguak tindak pidana ITE penipuan online yang terorganisir di Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendra dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).


Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan pada Juli 2026. Kedua laporan tersebut dibuat oleh Fachry Fadhilah Karisno dan Novrianti Manulang yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus penawaran kendaraan murah melalui media sosial Facebook.


Akibat aksi tersebut, kedua korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp40,2 juta.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke wilayah Kabupaten Sidrap.


Polisi bergerak ke lokasi pada Selasa (11/8/2026) dini hari dan mengamankan 20 orang yang berada di tempat tersebut.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler serta alat bukti lainnya, penyidik menemukan adanya keterlibatan langsung 12 orang dalam jaringan penipuan yang dikenal dengan modus social business (sobis) tersebut.


Ke-12 tersangka yang sebagian besar masih berusia muda, yakni antara 18 hingga 32 tahun, selanjutnya dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Hendra menegaskan, para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga menerapkan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP.


“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar,” ujar Hendra.


Polda Jabar memastikan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memberantas praktik penipuan online yang memanfaatkan media sosial untuk mencari korban.


Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran kendaraan maupun barang dengan harga tidak wajar di media sosial, terlebih jika transaksi dilakukan tanpa verifikasi dan pengecekan identitas penjual. (AMJ)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page