Korporasi SBAT Didenda Rp115 Miliar Dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan
- Admin02

- 7 Agu
- 2 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I berujung pada putusan pengadilan. Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan pidana denda sebesar Rp115,05 miliar kepada korporasi SBAT yang diwakili pengurus berinisial JJ dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 1130/Pid.Sus/2025/PN Blb yang dibacakan pada 15 Juli 2026. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp115.052.879.848. Nilai tersebut merupakan empat kali jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dihitung berdasarkan Berita Acara Pendapat Ahli Perpajakan dan/atau Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara.
Selain pidana denda, korporasi SBAT juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan seluruh kegiatan usaha selama dua tahun. Majelis Hakim turut membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000.
Berdasarkan amar putusan, pidana denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jangka waktu pembayaran itu dapat diperpanjang paling lama satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan pengadilan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat I. Proses tersebut dimulai dari kegiatan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga perkara tersebut masuk ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam proses penyidikan, PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I menemukan bukti bahwa korporasi tersebut menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.
Atas perbuatannya, Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, mengatakan putusan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Nandang, penegakan hukum perpajakan tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga integritas sistem perpajakan serta menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
"Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen membangun sistem perpajakan yang berkeadilan melalui pendekatan yang mengedepankan kepastian hukum. Penegakan hukum bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjaga integritas sistem perpajakan, menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya, serta mendorong meningkatnya kepatuhan perpajakan secara sukarela," ujar Nandang.
Kanwil DJP Jawa Barat I menegaskan bahwa dalam membangun kepatuhan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak tetap mengedepankan edukasi, pelayanan, asistensi, dan pengawasan.
Sementara itu, penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, melindungi penerimaan negara, sekaligus menjaga terciptanya sistem perpajakan yang adil bagi seluruh wajib pajak. (IGN)



Komentar