top of page


Korporasi SBAT Didenda Rp115 Miliar Dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan
Bandung (PRSSNIJabar) - Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I berujung pada putusan pengadilan. Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan pidana denda sebesar Rp115,05 miliar kepada korporasi SBAT yang diwakili pengurus berinisial JJ dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 1130/Pid.Sus/2025/PN Blb yang dibacakan pada 15 Juli 2026. Ma

Admin02
7 Agu2 menit membaca
bottom of page