13.849 KTP-el Lama Dimusnahkan, Disdukcapil Garut Perketat Pengamanan Identitas
- Admin02

- 3 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Garut (PRSSNIJabar) - Ribuan dokumen identitas warga yang sudah tidak berlaku tidak hanya berhenti sebagai arsip. Di Kabupaten Garut, sebanyak 13.849 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) lama dimusnahkan untuk mencegah dokumen tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak berkepentingan dan disalahgunakan.
Pemusnahan dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut di halaman kantor Disdukcapil, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (27/8/2026).
KTP-el yang dimusnahkan merupakan dokumen yang sebelumnya telah ditarik dari masyarakat saat proses penggantian. Penarikan dilakukan terhadap kartu yang rusak maupun KTP-el yang sudah tidak sesuai dengan elemen data kependudukan pemiliknya.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut, Efran Brando, mengatakan pemusnahan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dokumen kependudukan.
āKegiatan hari ini adalah pemusnahan KTP bekas yang ditarik dari warga masyarakat karena penggantian, karena sudah rusak, kemudian karena perubahan elemen data,ā ujar Efran.
Dari total 13.849 keping yang dimusnahkan, sebanyak 2.316 keping merupakan KTP-el rusak. Kondisinya beragam, mulai dari buram hingga mengalami kerusakan fisik sehingga tidak lagi layak digunakan.
Sementara itu, jumlah terbesar berasal dari KTP-el yang ditarik karena adanya perubahan elemen data. Tercatat sebanyak 11.533 keping masuk dalam kategori tersebut.
Perubahan elemen data dapat terjadi ketika terdapat pembaruan informasi kependudukan. Setelah data diperbarui dan KTP-el baru diterbitkan, dokumen lama ditarik oleh petugas agar tidak lagi berada di tangan masyarakat.
Menurut Efran, langkah tersebut diperlukan karena KTP-el merupakan dokumen penting yang memuat identitas dan data kependudukan seseorang. Karena itu, dokumen yang sudah tidak berlaku harus dikelola sesuai prosedur hingga tahap pemusnahan.
āIni sebagai bagian dari amanat Kemendagri untuk menjaga dokumen supaya tidak disalahgunakan. Perintahnya memang harus dimusnahkan,ā tegasnya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang mengajukan penggantian KTP-el karena rusak akan menyerahkan kartu lama kepada petugas. Dokumen tersebut kemudian tidak dikembalikan setelah KTP-el pengganti diterbitkan.
āJadi sebagian masyarakat ada yang KTP-nya sudah jelek, kemudian meminta diganti dengan yang baru. KTP yang rusak atau yang lama kemudian kita tarik,ā jelasnya.
Pemusnahan KTP-el lama tersebut juga menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Kabupaten Garut menjaga tertib administrasi kependudukan. Dengan penarikan dan pemusnahan dokumen yang sudah tidak berlaku, dokumen identitas yang beredar di masyarakat diharapkan merupakan dokumen yang sah dan sesuai dengan data terbaru.
Langkah itu sekaligus meminimalkan risiko KTP-el lama digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Terlebih, dokumen identitas dapat berkaitan dengan berbagai kebutuhan pelayanan administrasi maupun layanan lainnya.
Disdukcapil Kabupaten Garut pun mengingatkan masyarakat yang melakukan penggantian KTP-el agar menyerahkan kartu lama kepada petugas. Proses tersebut merupakan bagian dari prosedur penggantian sekaligus upaya bersama menjaga keamanan identitas kependudukan.
Dengan dimusnahkannya 13.849 keping KTP-el lama, pengamanan dokumen kependudukan tidak berhenti pada penerbitan kartu baru. Penarikan hingga pemusnahan dokumen lama menjadi rangkaian penting untuk memastikan identitas warga tetap terlindungi dan tidak membuka celah penyalahgunaan.Kalau mau, versi ini juga bisa saya bikin lebih tajam ala portal berita online dengan lead yang lebih ānendangā dan paragraf lebih pendek. (SLT)



Komentar