Uji Emisi Gratis 4 Hari, DLH Bandung Sebut Benarkah Kendaraan Penyumbang Utama Polusi?
- Admin02

- 11 Agu
- 2 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Polusi udara Bandung masih jadi perbincangan. Untuk menjawabnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung turun langsung ke jalan. Selama 4 hari, DLH menggelar uji emisi gratis sekaligus memantau kualitas udara di tepi jalan.
Kegiatan bertajuk Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan atau EKUP 2026 ini berlangsung 11–14 Agustus. Sasarannya jelas: memetakan seberapa besar sumbangan kendaraan bermotor terhadap udara yang dihirup setiap hari.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Bandung Fiziarita mengatakan, data lapangan sangat dibutuhkan sebelum Pemkot membuat kebijakan baru.
“Dengan adanya kegiatan ini tentunya kita nanti akan mengetahui sebenarnya apakah kendaraan bermotor itu mempengaruhi kualitas udara Kota Bandung atau tidak. Nanti kita akan menentukan kebijakan seperti apa berdasarkan hasil dari uji emisi ini,” ujar Fiziarita, Selasa (11/8).
Menurutnya, selama ini dugaan soal kendaraan sebagai sumber utama polusi belum sepenuhnya dibuktikan dengan data lokal. EKUP hadir untuk mengisi kekosongan itu.
Data awal menunjukkan Indeks Kualitas Udara Kota Bandung 2026 berada di angka 74,42. Mengacu PermenLHK Nomor 27 Tahun 2021, angka itu masih kategori “Baik” dengan rentang 70–90.
“Tapi baik bukan berarti aman. Kualitas udara dipengaruhi banyak faktor, dan transportasi adalah salah satunya yang bisa kita kendalikan langsung,” jelasnya.
Untuk mendapatkan gambaran utuh, DLH membuka layanan uji emisi gratis. Pesertanya luas: kendaraan dinas, kendaraan pribadi karyawan, hingga kendaraan warga umum. Baik mesin bensin maupun diesel.
Targetnya 500 kendaraan diuji setiap harinya. Dari hasil uji, kadar gas buang akan dibandingkan dengan ambang batas yang berlaku.
Selain uji emisi, DLH juga melakukan roadside monitoring. Alat pemantau dipasang di pinggir jalan untuk mengukur langsung kualitas udara di titik-titik padat lalu lintas.
Jadwalnya sudah disusun. Hari pertama di Jalan Pajajaran depan Sentra Wyata Guna, Kelurahan Pasir Kaliki, Cicendo. Hari kedua di Jalan Soekarno Hatta No. 438 D, Astra Biz Center, Pasirlayung, Regol. Hari ketiga di Jalan Buah Batu No. 62, 72, dan 82, Burangrang, Lengkong.
Harapannya, dari dua data ini, emisi kendaraan dan kualitas udara tepi jalan, Pemkot bisa melihat korelasi yang lebih nyata.
Fiziarita menyebut kegiatan ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menyadarkan. Banyak warga belum tahu kondisi gas buang kendaraannya.
“Melalui pengujian ini, masyarakat bisa langsung tahu kondisi kendaraannya. Kalau tidak lolos, bisa langsung diperbaiki di bengkel. Ini bagian dari budaya menjaga kendaraan dan menjaga udara,” katanya.
EKUP 2026 dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. DLH menggandeng Asosiasi Bengkel Indonesia atau Asbekindo sebagai pelaksana teknis. Dukungan juga datang dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung, dan kewilayahan setempat.
Dengan hasil EKUP, Pemkot Bandung berharap bisa merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Mulai dari perluasan uji emisi wajib, pembatasan kendaraan tertentu, hingga penguatan angkutan umum. (IGN)



Komentar