Tega Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Pria Asal Banjaranyar Ciamis Diciduk Polisi
- Admin03

- 23 Jul
- 2 menit membaca

Ciamis (PRSSNIJabar) - Kelakuan seorang pria berinisial H (38), warga Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, benar-benar bikin urut dada. Bukannya melindungi dan mengayomi, ia malah tega berbuat tak senonoh terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pria paruh baya ini kini harus meratapi nasib di balik jeruji besi usai diciduk jajaran Satreskrim Polres Ciamis.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP H. Carsono membenarkan terkait penangkapan terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Betul, kami telah mengamankan seorang pria berinisial H warga Banjaranyar. Terduga pelaku diamankan terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak tirinya," ungkap AKP H. Carsono.
Saat ini, lanjut Carsono, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis.
Aksi Bejat Dilakukan Belasan Kali Sejak 2022
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penderitaan yang dialami korban yang kini berusia 16 tahun tersebut ternyata sudah berlangsung sangat lama. Aksi bejat pelaku disinyalir sudah dilakoni sejak tahun 2022 hingga 2026.
"Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut diperkirakan sudah dilakukan sekitar 15 kali, bahkan bisa jadi lebih," terang Kasat Reskrim.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku melancarkan modus buaian rayuan manis, iming-iming, hingga tak segan melemparkan ancaman agar korban tak membocorkan rahasia kelam tersebut kepada siapa pun.
Namun, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Kasus mengerikan ini berujung terkuak setelah korban yang tak sanggup lagi memendam beban moral berani curhat kepada temannya. Dari celoteh cerita tersebut, sang teman lantas menyampaikan musibah yang menimpa korban ke ibu kandungnya.
Bak disambar petir di siang bolong, sang ibu yang tak terima buah hatinya dirusak oleh suami sendiri, langsung pasang badan melapor ke Mapolres Ciamis.
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara, Korban Diproteksi KPAID
Atas perbuatannya yang mencoreng nilai kemanusiaan tersebut, polisi mengganjar pelaku dengan sangkaan Pasal 473 dan Pasal 415 KUHP UU No. 1 Tahun 2023. Pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu, guna memulihkan trauma mendalam yang dialami korban, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pendampingan intensif bersama lembaga terkait.
"Korban saat ini sudah kita lakukan assessment dan ditempatkan di rumah aman Kabupaten Ciamis. Penanganan dilakukan bersama KPAID dan dinas terkait untuk pendampingan psikologis serta perlindungan khusus," pungkas AKP H. Carsono. (ST)



Komentar