top of page

Sopir Truk Tronton Asal Ciamis Konsumsi Sabu Saat Mengemudi, Diamankan Polisi di Jombang

  • Gambar penulis: Admin03
    Admin03
  • 14 Agu
  • 2 menit membaca


Jombang (PRSSNIJabar) - Seorang sopir truk tronton berinisial AF (31), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.


AF diamankan anggota Satlantas Polres Jombang saat menjalani pemeriksaan dalam razia lalu lintas di Jalan Cempaka, Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Selasa (11/8/2026).


Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. Penanganan kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Trikuncoro mengatakan, dari tangan AF polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu.


Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,21 gram yang disimpan dalam kemasan kertas cokelat.


Polisi juga mengamankan satu pipet kaca bekas pakai dengan berat kotor 1,37 gram, satu perangkat alat hisap atau bong, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna biru.


ā€œSaat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Kami tengah mendalami asal-usul barang bukti tersebut serta jaringan yang mungkin terkait,ā€ kata Bowo, Kamis (13/8/2026).


Bowo menyebutkan, AF merupakan warga Desa Ciparigi, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis.


Dalam perkara tersebut, AF dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.


Polisi masih mendalami asal-usul sabu yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Bowo sekaligus mengingatkan para pengemudi kendaraan bermotor, terutama pengemudi kendaraan berat, agar tidak mengonsumsi narkotika saat berkendara.


Menurutnya, penggunaan narkotika dapat memengaruhi kondisi fisik dan kemampuan seseorang dalam mengendalikan kendaraan. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


ā€œKami mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor agar selalu menjaga kondisi fisik dengan cara yang sehat tanpa harus mengonsumsi narkotika,ā€ ujarnya.


Polisi menegaskan, keselamatan di jalan harus menjadi perhatian utama. Pengemudi kendaraan berat dituntut dalam kondisi prima karena kelalaian sekecil apa pun dapat berakibat fatal bagi banyak orang. (RRA)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page