Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Rp243 Juta, Hakim Buka Jalan Perdamaian untuk Anggota DPRD Banjar


Banjar (PRSSNIJabar) - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp243 juta yang menjerat anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM (35) mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar.
Sidang perdana digelar Rabu (9/9/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hilman Maulana Yusuf, S.H.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi sejak November 2024 hingga Januari 2025 di wilayah Purwaharja, Kota Banjar.
ARM, yang merupakan anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PDIP, didakwa terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp243 juta. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 378 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Penipuan serta ketentuan pidana terkait tindak pidana penggelapan.
Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Hilman Maulana Yusuf memastikan terdakwa memahami isi dakwaan yang telah disampaikan jaksa.
Namun, persidangan perdana tersebut tidak hanya menjadi awal proses pemeriksaan perkara. Majelis Hakim juga membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Hakim menekankan bahwa upaya tersebut membutuhkan iktikad baik serta kesepakatan dari kedua belah pihak. Artinya, penyelesaian melalui RJ tidak dapat berjalan apabila tidak terdapat persetujuan antara terdakwa dan pihak pelapor atau korban.
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan persidangan berikutnya pada Rabu (16/9/2026). Agenda tersebut akan menjadi ruang bagi para pihak untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
Peluang tersebut langsung mendapat respons dari tim kuasa hukum ARM. Perwakilan kuasa hukum terdakwa, Herman Subekti, menyatakan pihaknya siap memanfaatkan ruang perdamaian yang diberikan majelis hakim.
āMajelis Hakim memberikan ruang serta kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menempuh upaya perdamaian sebelum proses persidangan berlanjut lebih jauh. Keberhasilan skema restorative justice ini tentu bergantung pada kesepakatan serta persetujuan dari pihak pelapor,ā ujar Herman.
Menurut Herman, apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan, penyelesaian tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi jalan keluar bagi perkara yang tengah dihadapi kliennya.
Herman juga menyinggung upaya perdamaian yang sebelumnya sempat muncul sebelum perkara masuk persidangan. Ia mengatakan pihak ARM sejak awal memiliki iktikad untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur RJ, meskipun upaya tersebut disebut sempat mendapat penolakan dari pihak pelapor.
Kini, peluang perdamaian kembali terbuka melalui ruang yang diberikan Majelis Hakim dalam persidangan.
Meski demikian, perkara tersebut tetap berada dalam proses hukum. Opsi RJ yang dibuka majelis belum berarti perkara otomatis dihentikan, karena keberhasilannya masih bergantung pada proses pembicaraan serta kesepakatan para pihak sesuai mekanisme yang berlaku.
Persidangan akan kembali digelar pada Rabu (16/9/2026) untuk memfasilitasi upaya keadilan restoratif antara pihak terdakwa dan pelapor. Hasil dari proses tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah perkara selanjutnya. (LER)



Komentar