top of page

Satpol PP Bandung Tindak THM Bandel dan Segel Toko Miras Ilegal

  • Gambar penulis: Admin03
    Admin03
  • 16 Jun
  • 2 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bergerak cepat menindak sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi saat masa penutupan usaha pariwisata pada peringatan Hari Besar Keagamaan.


Dalam operasi tersebut, petugas juga menyegel sebuah toko penjual minuman beralkohol (miras) tanpa izin.


Operasi monitoring dan pemeriksaan digelar pada Senin, 15 Juni 2026 malam. Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait penutupan sementara usaha pariwisata selama momentum hari besar keagamaan.


Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas di Kota Bandung.


"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung tentang penutupan usaha pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026. Kami memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Bambang.


Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 23.30 WIB itu melibatkan personel Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung dengan dukungan unsur TNI dan Polri.


Petugas pertama kali mendatangi sebuah tempat hiburan malam di kawasan Talaga Bodas. Saat dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 21.35 WIB, petugas mendapati tempat tersebut masih beroperasi.


Tak ingin kecolongan, petugas langsung memberikan teguran dan memerintahkan pengelola menghentikan seluruh aktivitas usahanya. Identitas penanggung jawab pun diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan dijadwalkan menghadap penyidik Satpol PP pada Kamis, 18 Juni 2026.


Pemeriksaan kemudian berlanjut ke sejumlah THM di Jalan Mohammad Toha sekitar pukul 21.59 WIB. Saat didatangi petugas, tempat usaha tersebut sedang dalam proses penutupan setelah sebelumnya sempat menjalankan aktivitas operasional.


Satpol PP kembali mengamankan identitas penanggung jawab dan meminta yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan membawa seluruh dokumen perizinan usaha.


Sementara itu, di lokasi Pijat Queen yang juga berada di kawasan Mohammad Toha, petugas memastikan tempat usaha tersebut dalam kondisi tutup dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.


Tak hanya menyasar tempat hiburan malam, petugas juga menemukan sebuah toko penjual minuman beralkohol di sekitar Jalan Mohammad Toha yang beroperasi tanpa izin.


Saat dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 22.20 WIB, petugas memastikan toko tersebut tidak memiliki legalitas usaha yang sah. Dari lokasi itu, Satpol PP mengamankan 28 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan.


Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut.


"Terhadap toko minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, kami melakukan penyegelan tempat usaha dan mengamankan barang bukti berupa 28 botol minuman beralkohol. Penanggung jawab usaha juga akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP," kata Bambang.


Menjelang berakhirnya operasi, petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Sulanjana. Hasilnya, seluruh lokasi yang diperiksa dalam kondisi tutup dan mematuhi ketentuan yang berlaku.


Bambang menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.


Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta upaya menjaga ketenteraman masyarakat.


"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Pengawasan akan terus dilakukan dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.


Sebagai informasi, operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 004-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026. (AMJ)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page