top of page

Pulihkan Fungsi Trotoar dan Sempadan Sungai, 317 Objek di Jalan Kesambi Cirebon Ditertibkan

  • Gambar penulis: Admin02
    Admin02
  • 7 Agu
  • 2 menit membaca


Cirebon (PRSSNIJabar) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama instansi gabungan menertibkan 317 objek berupa bangunan dan reklame tanpa izin di sepanjang Jalan Kesambi Raya, Kota Cirebon, Kamis (6/8). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan kawasan sempadan sungai sesuai peruntukannya.


Penertiban melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jabar, serta Satpol PP Kota Cirebon.


Dua alat berat diturunkan untuk membongkar bangunan yang menjadi sasaran penertiban. Lokasi pembongkaran membentang di sepanjang Jalan Kesambi Raya, mulai dari depan RS Ciremai hingga sebelum perlintasan rel kereta api Kesambi.


Berdasarkan data pemerintah, sebanyak 317 objek yang sebelumnya telah disegel tersebut terdiri atas 213 bangunan liar berupa lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan tempat tinggal yang berdiri di trotoar serta sempadan sungai, serta 104 reklame tanpa izin.


Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, M. Luthfi Iqbal, mengatakan pembongkaran merupakan tahapan akhir setelah proses pembinaan yang berlangsung kurang lebih satu tahun.


Sebelum penertiban dilakukan, para PKL telah menerima sosialisasi dan surat teguran hingga tiga kali. Mereka juga telah diimbau untuk membongkar lapaknya secara mandiri.


"Untuk bangunan yang berada di ruang milik jalan, seperti trotoar dan lapak pedagang, menjadi kewenangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi. Sedangkan bangunan di sempadan sungai menjadi kewenangan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat," terang Luthfi, Kamis (6/8/2026).


Meski sosialisasi telah dilakukan hingga menjelang pelaksanaan pembongkaran, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang bertahan di lokasi. Untuk menjaga proses tetap tertib, petugas membantu warga memindahkan barang dagangan dan peralatan mereka.


"Kami membantu mereka memindahkan barang secara mandiri dengan menyiapkan personel dan kendaraan angkut," tambah Luthfi.


Hingga siang hari, proses pembongkaran disebut baru mencapai sekitar 30–40 persen. Sejumlah bangunan permanen yang masih ditempati warga menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan penertiban.


Pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan lokasi sebelum proses pembongkaran dilanjutkan.


Di tengah proses penertiban, sejumlah warga terdampak juga menyampaikan keberatan. Ketua RT 07 RW 04 Kampung Melati, Yuda Barata Wijaya, meminta pemerintah memastikan penertiban dilakukan secara adil dan menyeluruh.


"Kalau memang mau dibongkar, bongkar semuanya dari ujung sampai ujung. Jangan tebang pilih. Warga kami yang kecil-kecil sudah dibongkar, tapi yang besar-besar belum," tegas Yuda di lokasi.


Pemerintah menyatakan tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pemilik bangunan dan pedagang yang terdampak penertiban. Mereka diimbau mencari lokasi usaha yang legal dan sesuai dengan ketentuan.


Setelah pembongkaran, puing-puing material bangunan akan dibersihkan secara bertahap. Penataan kawasan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menjaga fungsi sempadan sungai dan mendukung kelancaran aliran air di kawasan Jalan Kesambi Raya. (SNS)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page