top of page

Polres Ciamis Sita 152 Knalpot Brong, Puluhan Ribu Obat Terlarang hingga Ratusan Botol Miras

Gambar penulis: Admin03
Admin03
1 Sep
2 menit membaca

Ciamis (PRSSNIJabar) - Kepolisian Resor Ciamis terus mempersempit ruang gerak pelaku penyakit masyarakat dan tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Ciamis.


Hal itu ditegaskan Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (31/8/2026) siang.


Dalam kesempatan tersebut, Eko memaparkan sejumlah hasil penindakan yang dilakukan jajaran Polres Ciamis, mulai dari penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, peredaran narkotika, obat keras, hingga minuman keras.


ā€œKami dari Polres Ciamis berkomitmen penuh untuk mewujudkan Ciamis yang aman, Ciamis yang damai, serta Ciamis yang bersih dan bebas dari bahaya peredaran narkoba maupun miras,ā€ tegas Eko.


Untuk penertiban knalpot brong, selama periode Februari hingga Agustus 2026, Polres Ciamis mengamankan sebanyak 152 unit knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.


Ratusan knalpot tersebut merupakan hasil penindakan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) maupun patroli yang dilakukan jajaran kepolisian di sejumlah ruas jalan.


Menurut Eko, penertiban knalpot brong dilakukan bukan semata-mata karena persoalan kebisingan. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar juga kerap berkaitan dengan aksi balap liar yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan gesekan di tengah masyarakat.


Di sisi lain, pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang juga terus dilakukan.


Sepanjang Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis mengamankan barang bukti narkotika berupa 36,67 gram sabu-sabu dan 15 gram tembakau sintetis.

Selain itu, polisi juga menyita 409 butir psikotropika serta 135 butir Obat Keras Tertentu (OKT).


Sementara dari hasil penindakan sebelumnya, sebanyak 16.700 butir OKT telah dimusnahkan di Mapolda Jawa Barat.

Penindakan juga menyasar peredaran minuman keras. Polres Ciamis mengamankan sebanyak 352 botol miras dari berbagai merek dan jenis.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 300 botol telah dimusnahkan di Mapolda Jawa Barat.

Untuk barang bukti lainnya yang masih berada di Mapolres Ciamis, termasuk knalpot brong dan narkoba, pemusnahan akan dilakukan bersama unsur Forkopimda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


ā€œRazia dan penindakan akan terus kami lakukan. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas di Kabupaten Ciamis tetap aman dan kondusif,ā€ ujarnya.


Tim Maung Galuh Diaktifkan Kembali

Untuk memperkuat upaya pemberantasan penyakit masyarakat, Polres Ciamis kembali mengaktifkan Tim Maung Galuh.


Tim khusus tersebut dalam sepekan terakhir telah melakukan patroli secara intensif dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras dan berbagai bentuk penyakit masyarakat.


Dalam pelaksanaannya, Tim Maung Galuh tidak bekerja sendiri. Polres Ciamis menggandeng sejumlah elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan Islam di wilayah Kabupaten Ciamis.


Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus membangun kepedulian bersama dalam menjaga lingkungan.


Polres Ciamis berharap kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga upaya menciptakan Ciamis yang aman, damai dan kondusif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat. (AST)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page