Modus Ajak Karaoke di Ruang Kerja, Sekdis Perhubungan Sukabumi Diduga Cabuli 3 Siswi PKL


Sukabumi (PRSSNIJabar) - Ruang kerja yang semestinya digunakan untuk menjalankan tugas kedinasan justru diduga menjadi tempat terjadinya tindak asusila. Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli tiga siswi yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Kasus tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
Dalam menjalankan aksinya, TIP diduga menggunakan modus mengajak para korban bernyanyi dan karaoke bersama di ruang kerjanya. Di ruangan tersebut, dugaan pelecehan kemudian terjadi.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, ketiga korban merupakan siswi yang sedang menjalani kegiatan PKL di instansi tempat tersangka bekerja.
"Tersangka mengajak para korbannya, ada tiga siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di instansi tempat tersangka bekerja. Korban diajak melakukan kegiatan karaoke di dalam ruang kerja tersangka. Dalam kegiatan karaoke itulah terjadi tindak pidana pelecehan, baik secara fisik maupun nonfisik terhadap korban," kata Agus.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari ruang kerja tersangka.
Di antaranya satu unit speaker berukuran besar dan perangkat audio mixer. Selain itu, penyidik juga mengamankan pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Posisi tersangka sebagai pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi diduga dimanfaatkan untuk mendekati para korban yang berstatus siswi PKL.
Perkara ini terungkap setelah para korban melaporkan dugaan pelecehan yang mereka alami kepada pihak berwenang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan TIP sebagai tersangka.
Saat ini, TIP ditahan di Mako Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan kepada ketiga korban, termasuk dukungan psikologis, guna membantu pemulihan akibat dugaan pelecehan yang mereka alami.
Perkara tersebut kini masih dalam proses hukum dan tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. (YGS)



Komentar