Polemik SHM di Harim Laut Madasari Memanas: Pemkab Temukan Kejanggalan, BPN Didesak Buka Data!
- Admin01
- 5 Agu
- 1 menit membaca

PANGANDARAN — Polemik dugaan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tanah harim laut Pantai Madasari, Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kian memanas. Pemerintah Daerah (Pemkab) Pangandaran mulai turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran hukum ini, sementara masyarakat mendesak keterbukaan penuh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Megi Rijua Parlumi, menegaskan bahwa sesuai aturan, kawasan sempadan pantai minimal 100 meter dari garis pasang tertinggi adalah area publik yang tidak boleh dimiliki perorangan. Namun di lokasi, mendadak muncul papan klaim kepemilikan pribadi yang menutup akses umum warga dan nelayan.
Megi juga menguliti kejanggalan fatal pada data administrasi sertifikat tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan SHM terbit pada tahun 1997, saat Pangandaran masih berada di bawah naungan Kabupaten Ciamis. Anehnya, papan klaim yang terpasang di lokasi justru mencantumkan BPN Pangandaran sebagai pihak penerbit.
"Jika terbit tahun 1997, saat itu Kabupaten Pangandaran belum terbentuk. Tetapi di plang tertulis sertifikat diterbitkan oleh BPN Pangandaran. Ini menjadi kejanggalan utama yang harus diusut tuntas," tegas Megi saat meninjau lokasi, Selasa (4/8/2026).
Desakan keras turut disuarakan Ketua Forum Masyarakat Peduli Wisata Madasari, Indra. Ia mengecam dugaan standar ganda BPN, mengingat lahan yang sangat dekat dengan bibir pantai justru lolos bersertifikat, sedangkan lahan warga yang lebih jauh malah ditolak dengan alasan tanah harim. Indra menduga kasus ini tidak hanya menyangkut satu bidang, melainkan beberapa titik di pesisir Madasari.
"Harim laut adalah untuk kepentingan umum, bukan pribadi. BPN, Pemkab, dan Pemdes Madasari harus membuka data secara transparan. Jangan sampai masyarakat Madasari hanya menjadi penonton yang tersingkir di daerahnya sendiri," pungkas Indra. [GPWK]



Komentar