top of page

Polda Jabar Tahan Taufik Hidayat, Korban Penyiksaan Alami Buta Total dan Cacat Permanen

  • Gambar penulis: Admin03
    Admin03
  • 26 Jun
  • 2 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Polda Jawa Barat resmi menahan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29). Akibat penyiksaan yang berlangsung dalam waktu panjang, korban kini mengalami kebutaan total dan cacat fisik permanen.


Fakta itu terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengusut rangkaian kekerasan yang dilakukan tersangka di empat lokasi berbeda sejak 2024.


Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan, tersangka dan korban awalnya berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga tinggal bersama di sebuah rumah kos.


"Mereka kenalan dan merasa dekat, lalu hidup satu rumah di tempat kos," kata Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).


Menurut Rudi, tindak kekerasan pertama kali terjadi saat keduanya tinggal di sebuah indekos di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada periode Mei hingga September 2024.


"Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kekerasan ini bermula saat keduanya tinggal di indekos kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024," ujarnya.


Di lokasi tersebut, korban kerap menerima perlakuan keji. Tubuhnya dipukul dan bahkan disundut rokok oleh pelaku.


Kekerasan kemudian meningkat saat keduanya pindah ke rumah kos kedua pada September 2024 hingga Januari 2025. Di tempat inilah mata kiri korban mengalami kerusakan permanen.


"Di kosan ini, terjadi pemukulan pada mata kiri korban menggunakan besi hingga menyebabkan korban tidak bisa melihat," ucap Rudi.


Setelah diusir dari kos kedua, keduanya berpindah ke wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Februari 2025. Kondisi korban semakin memburuk.


Menurut pengakuan korban, mata kanannya dipukul menggunakan helm hingga menyebabkan penglihatannya hilang total. Tak hanya itu, lutut korban juga ditebas menggunakan benda tajam sehingga mengalami kesulitan berjalan.


Penderitaan korban berlanjut ketika keduanya menempati kos keempat di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, sejak Januari hingga Juni 2026. Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga disekap di dalam kamar.


"Pelaku memukul wajah, mulut, dan telinga korban menggunakan helm. Pemukulan dilakukan berulang kali hingga korban mengalami luka berat. Pelaku juga mengunci korban di dalam kamar dan meninggalkannya dalam keadaan tidak berdaya," tutur Rudi.


Kini, Taufik Hidayat telah ditahan di Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku yang telah menyebabkan korban kehilangan penglihatannya dan mengalami cacat permanen. (AMJ)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page