top of page

Polda Jabar Bongkar Kejahatan Siber Eksploitasi Seksual Anak, 8 Tersangka Diciduk

Gambar penulis: Admin03
Admin03
31 Agu
2 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Direktorat Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan kejahatan siber yang menyasar anak-anak. Sebanyak delapan tersangka pembuat dan penyebar konten pornografi serta eksploitasi seksual anak berhasil diamankan dari sejumlah wilayah.


Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena kejahatan yang dilakukan para pelaku berkaitan dengan eksploitasi anak dan pemanfaatan teknologi digital.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya menangani tujuh laporan polisi dengan lokasi kejadian tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Jawa Barat hingga luar provinsi.


"Jadi dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, kami menangani tujuh laporan polisi dengan TKP yang tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Bekasi, Cianjur, Subang, Bogor, Tasikmalaya, hingga Bantul dan Jakarta," kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (31/8/2026).


Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (22) asal Bekasi, MG (19) asal Yogyakarta, AS (53) asal Bekasi, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, dan MM (25) asal Bogor.


Hendra mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku cukup beragam. Mereka tidak hanya membuat, menyimpan dan menyebarkan konten pornografi melalui media sosial maupun penyimpanan digital, tetapi juga memanfaatkan perkembangan teknologi.


Salah satunya dengan mengambil foto anak-anak dari internet, kemudian mengeditnya menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) sehingga menjadi konten bermuatan pelecehan seksual.


"Ada pelaku yang mengunduh foto anak-anak dari internet, lalu mengedit dan menggabungkannya menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) menjadi konten pelecehan. Ada juga yang mengintip dan merekam bagian sensitif anak secara diam-diam," ungkapnya.


Sementara itu, Wadirsiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, fakta lain yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut cukup memprihatinkan.


Menurutnya, sejumlah pelaku justru memanfaatkan kedekatan dan lingkungan sekitar korban untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku memanfaatkan situasi saat korban berada dalam pengawasannya. Rekaman diambil secara sembunyi-sembunyi sehingga korban tidak menyadari," ujar Mujianto.


Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, flashdisk, kartu SIM hingga akun digital yang diduga digunakan untuk menyimpan maupun menyebarkan konten ilegal.


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyiaran dan penyebaran pornografi. Mereka terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp6 miliar.


Terpisah, Kepala UPTD PPA Jawa Barat Imas Sulyani mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pendampingan bagi para korban.


Pendampingan tersebut meliputi aspek psikologis maupun hukum untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang diperlukan.


Imas juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik dalam lingkungan sehari-hari maupun saat menggunakan perangkat dan layanan digital.


"Orang tua dan masyarakat harus lebih waspada serta bersama-sama memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman, baik di dunia nyata maupun ruang digital," katanya. (AMJ)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page