top of page

Peraturan Baru Jadi Angin Segar, UMKM Bisa Tumbuh Lebih Besar

  • Gambar penulis: Admin02
    Admin02
  • 9 Jun
  • 2 menit membaca


Jakarta (PRSSNIJabar) - Pemerintah kembali memberi sinyal kuat keberpihakannya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan baru ini dinilai menjadi angin segar bagi jutaan pelaku UMKM karena menghadirkan sistem pajak yang lebih ringan, sederhana, dan mendukung usaha kecil berkembang naik kelas.


Melalui aturan tersebut, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen dipastikan tetap berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Bahkan, pemerintah tetap membebaskan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun.


Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan UMKM memiliki ruang yang luas untuk bertumbuh tanpa terbebani aturan perpajakan yang rumit.


ā€œPP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan kebijakan agar dukungan pemerintah kepada UMKM semakin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan,ā€ ujar Bimo dalam keterangannya Senin (8/6/2026) kemarin.


Menurutnya, UMKM selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional karena mampu menyerap tenaga kerja dan menjaga perputaran ekonomi daerah. Karena itu, pemerintah terus memperkuat kebijakan yang memberi kemudahan bagi pelaku usaha kecil.


Dalam aturan terbaru tersebut, wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan tertentu bahkan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara koperasi memperoleh fasilitas serupa selama empat tahun sejak terdaftar.


Kebijakan ini diyakini akan membantu UMKM lebih fokus mengembangkan usaha, meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, hingga memperkuat daya saing di tengah ketatnya persaingan bisnis.


Tak hanya memberi kemudahan, pemerintah juga memastikan insentif pajak tidak disalahgunakan. DJP akan mengawasi potensi praktik memecah usaha menjadi beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.


Bimo menjelaskan, bagi badan usaha seperti PT dan CV yang nantinya masuk ke mekanisme perpajakan umum, pajak tidak dihitung dari omzet kotor, melainkan berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperbolehkan.


ā€œBeralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak lebih besar. Pemerintah ingin UMKM tumbuh menjadi usaha yang lebih kuat, sehat, dan siap naik kelas,ā€ katanya.


Pemerintah juga menyiapkan masa transisi, edukasi, dan pendampingan intensif melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia agar pelaku UMKM lebih mudah memahami aturan baru tersebut.


Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi UMKM untuk berkembang lebih cepat dan memperbesar kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.


Dengan dukungan pajak yang lebih ramah, pelaku usaha kecil kini memiliki peluang lebih besar untuk memperluas usaha dan menembus pasar yang lebih kompetitif. (IGN)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page