Pemkot Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar Jalan Rajiman
- Admin02

- 30 Jul
- 2 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Pemerintah Kota Bandung kembali melakukan penataan kawasan perkotaan dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang Jalan Rajiman, Kamis (30/7). Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki sekaligus membuka akses saluran drainase agar dapat berfungsi secara optimal.
Dalam penertiban itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menertibkan 36 PKL beserta 36 bangunan liar yang berdiri di kawasan tersebut.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan ruang publik agar fasilitas umum kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Hari ini Satpol PP Kota Bandung bersama OPD lainnya melaksanakan penertiban PKL dan bangunan liar yang berada di sekitar Jalan Rajiman," ujarnya di lokasi.
Menurut Sukma, keberadaan bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air selama ini tidak hanya mengurangi kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga menyulitkan petugas saat melakukan pemeriksaan maupun penanganan drainase.
"Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar kepada haknya, yaitu untuk pejalan kaki. Selain itu juga mengembalikan fungsi saluran air agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan bak kontrol maupun penanganan apabila terjadi penyumbatan," jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah sebagai pedagang kaki lima. Namun, aktivitas usaha tetap harus memperhatikan keberadaan fasilitas umum agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.
"Kami tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Sukma menjelaskan, pelaksanaan penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur. Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada para pedagang. Penataan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta instruksi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengenai penataan kawasan.
"Semua tahapan sesuai SOP sudah dilakukan, mulai dari surat pemberitahuan hingga surat peringatan," ujarnya.
Selain administrasi, pendekatan persuasif juga dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kecamatan. Satpol PP menggelar dialog dan mediasi bersama para pedagang beberapa hari sebelum pelaksanaan sehingga proses penertiban dapat berlangsung tanpa kendala.
"Alhamdulillah penertiban hari ini berjalan kondusif. Beberapa hari sebelumnya kami sudah melakukan penggalangan, rapat dengan para PKL, serta meminta kecamatan memediasi sehingga pelaksanaannya berjalan lancar," ungkap Sukma.
Pemkot Bandung memastikan penataan ruang publik tidak berhenti di Jalan Rajiman. Awal Agustus 2026, kegiatan serupa dijadwalkan dilaksanakan di sejumlah lokasi lain, di antaranya Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.
Melalui penataan bertahap tersebut, pemerintah berharap trotoar, saluran drainase, dan fasilitas umum lainnya dapat kembali dimanfaatkan sesuai fungsinya sehingga menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
"Saya berharap trotoar ini kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsinya masing-masing," pungkas Sukma. (IGN)



Komentar