top of page

Pemkot Bandung Perangi Miras dan Obat Keras Ilegal, Farhan: Sumber Banyak Kejahatan

  • Gambar penulis: Jaenal mutakin
    Jaenal mutakin
  • 20 jam yang lalu
  • 2 menit membaca


Bandung (PRSSNIJabar) - Pemerintah Kota Bandung terus menggencarkan penertiban minuman keras (miras) ilegal dan peredaran obat keras tanpa izin. Dua persoalan ini dinilai menjadi pemicu berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.


Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengaku prihatin dengan masih tingginya kasus kekerasan dan kecelakaan yang melibatkan pelaku di bawah pengaruh minuman keras.


"Banyak kejadian, termasuk kecelakaan, setelah diperiksa ternyata pelakunya berada dalam pengaruh minuman keras. Ini yang menjadi perhatian kami," kata Farhan saat jumpa pers di Balai Kota Bandung, Selasa (2/6/2026).


Selain miras, Farhan juga menyoroti maraknya peredaran obat keras ilegal di sejumlah wilayah Kota Bandung. Untuk memberantasnya, Pemkot Bandung akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Brimob.


Menurut Farhan, regulasi terkait penjualan minuman keras sebenarnya sudah cukup ketat. Penjualan hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang mengantongi izin resmi dan sesuai kuota yang ditetapkan.


"Yang memiliki izin justru sedikit. Kebanyakan tidak berizin atau menjual melebihi kuota yang diperbolehkan. Itu yang kami tindak," ujarnya.


Terkait obat keras ilegal, Farhan mengakui kewenangan pemerintah daerah masih terbatas karena tidak seluruh jenis obat tersebut masuk kategori narkotika.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan pihaknya terus melakukan operasi penertiban di sejumlah titik rawan, terutama di kawasan Bandung Timur seperti Bundaran Cibiru.


Meski demikian, praktik penjualan ilegal masih kerap berlangsung secara sembunyi-sembunyi.


"Masih kucing-kucingan. Saat kami tertibkan mereka menghilang, kemudian muncul lagi di tempat lain," kata Bambang.


Dari operasi terbaru, Satpol PP Kota Bandung berhasil menyita sekitar 3.000 botol minuman keras ilegal yang kini diamankan sebagai barang bukti.


Petugas juga menemukan peredaran obat keras jenis tramadol yang dijual tanpa izin. Penertiban akan terus dilakukan melalui patroli rutin dan koordinasi bersama kepolisian guna menekan peredaran barang ilegal tersebut. (AMJ)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page