top of page

Pemkot Bandung Bebaskan Denda dan Beri Diskon Tunggakan PBB Hingga 100 Persen

  • Gambar penulis: Admin02
    Admin02
  • 23 Jul
  • 2 menit membaca

Gambar: Ilustrasi PBB/Istimewa
Gambar: Ilustrasi PBB/Istimewa

Bandung (PRSSNIJabar) - Pemerintah Kota Bandung kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026, wajib pajak berkesempatan melunasi tunggakan PBB dengan potongan pokok hingga 100 persen serta pembebasan denda.


Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan inisiatif Wali Kota Bandung sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat.


"Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat," ujar Andri, Rabu (22/7).


Ia menjelaskan, sebelum program ini, Pemkot Bandung telah lebih dulu memberikan potongan 10 persen bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun 2026 hingga 30 Juni lalu. Selain itu, pemerintah juga membebaskan denda bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.


"Program pertama ditujukan bagi wajib pajak yang patuh membayar PBB tahun 2026 dengan mendapatkan diskon 10 persen. Sekarang kita masuk ke program kedua, yaitu diskon pokok piutang PBB untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya," katanya.


Dalam program terbaru ini, terdapat tiga kategori potongan pokok tunggakan. Wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun 2012 akan memperoleh penghapusan pokok piutang sebesar 100 persen. Sementara tunggakan tahun 2013 hingga 2020 mendapatkan potongan 50 persen, sedangkan tunggakan tahun 2021 hingga 2025 memperoleh diskon sebesar 25 persen. Seluruh kategori juga dibebaskan dari denda.

Namun, terdapat satu syarat utama untuk memperoleh fasilitas tersebut, yakni wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi PBB tahun 2026.


"Persyaratan utamanya cukup membayar PBB tahun 2026. Setelah itu, secara sistem nilai tagihan tunggakan langsung berubah sesuai kategori diskonnya. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda mengajukan permohonan," jelas Andri.


Ia menambahkan, proses pemberian potongan kini dilakukan secara otomatis melalui sistem. Setelah pembayaran dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran yang bekerja sama, besaran diskon akan langsung dihitung sesuai tahun tunggakan tanpa perlu pengajuan administrasi.


Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga menjadi salah satu upaya Bapenda Kota Bandung untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Pada 2026, target penerimaan PBB ditetapkan sebesar Rp700 miliar. Hingga 30 Juni 2026, realisasinya telah mencapai sekitar Rp294,6 miliar.


Meski demikian, Andri menegaskan tujuan utama program ini bukan semata mengejar target pendapatan daerah.


"Tujuan utamanya bukan hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga membantu masyarakat mengurangi beban serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak," tuturnya.


Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut karena program serupa tidak digelar setiap tahun. Sebagai bentuk kemudahan layanan, Bapenda Kota Bandung turut membuka pelayanan perpajakan pada kegiatan Gebyar Utama (Gerakan Bandung Unggul Melayani Warga) yang akan digelar pada Minggu, 26 Juli 2026, di Lapangan Gasmin Antapani. Selain layanan PBB, masyarakat juga dapat mengakses berbagai layanan publik lainnya dalam satu lokasi. (IGN)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page