top of page


Pemkot Bandung Bebaskan Denda dan Beri Diskon Tunggakan PBB Hingga 100 Persen
Gambar: Ilustrasi PBB/Istimewa Bandung (PRSSNIJabar) - Pemerintah Kota Bandung kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026, wajib pajak berkesempatan melunasi tunggakan PBB dengan potongan pokok hingga 100 persen serta pembebasan denda. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam

Admin02
23 Jul2 menit membaca
Â
Â
Â
bottom of page