Kakak-Adik Cetak Uang Palsu Rp1 Miliar di Kontrakan Ciparay, Modal Tutorial Internet


Bandung (PRSSNIJabar) - Modal nekat dan belajar dari tutorial internet, dua kakak-adik di Kabupaten Bandung malah berakhir di balik jeruji besi.
Mardonal alias Ronal bersama kakak kandungnya, Syahrial, dibekuk Satreskrim Polresta Bandung setelah kedapatan menjalankan praktik pemalsuan uang pecahan Rp100 ribu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwi Jambu, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ciparay.
Kontrakan yang selalu tertutup itu dijadikan tempat produksi uang palsu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan uang palsu yang telah diproduksi dengan nilai mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Adrian mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut.
Petugas Unit 1 Resum Satreskrim kemudian melakukan penggerebekan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
āAktivitas ini sudah dirancang sejak Juli 2026. Tersangka M acting sebagai pemodal yang menyewa kontrakan, menyediakan bahan, hingga mengedarkan,ā ujar Dwi Rio, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, produksi uang palsu mulai dilakukan pada awal September. Karena kewalahan bekerja seorang diri, Mardonal kemudian mengajak kakaknya, Syahrial, untuk membantu proses pencetakan sekaligus menjaga rumah kontrakan.
Keduanya menggunakan peralatan sederhana namun mampu memproduksi uang palsu dalam jumlah besar.
Bahan kertas diperoleh Mardonal dari kawasan Pagarsih, Kota Bandung. Sementara untuk mencetak uang palsu, mereka menggunakan delapan unit printer yang dibeli secara bertahap dengan uang hasil pinjaman.
Tak berhenti di situ. Sampel desain uang rupiah diperoleh dari internet, kemudian diedit menggunakan aplikasi Photoshop sebelum dicetak.
Untuk membuat hasil cetakan menyerupai uang asli, lembaran tersebut masih diproses menggunakan teknik sablon dan semprotan cat khusus.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya uang palsu siap edar, bahan kertas, laptop, CPU, alat sablon, tinta dan delapan unit printer.
āTotal uang palsu yang diproduksi dan tercetak mencapai sekitar Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp7,1 juta sudah berstatus siap edar, dan sekitar Rp1 juta di antaranya telah lolos beredar di tengah masyarakat,ā ungkap Dwi.
Selain uang palsu yang telah dicetak, polisi juga menemukan bahan kertas mentah yang jika diproduksi berpotensi menjadi uang palsu senilai sekitar Rp700 juta.
Sasar Warung hingga Penjual Bensin Eceran
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka tidak sembarangan memilih sasaran. Mereka menyasar warung kecil, pedagang kaki lima, pasar tradisional hingga penjual bensin eceran yang dinilai jarang menggunakan alat pendeteksi uang palsu.
Uang palsu pecahan Rp100 ribu diselipkan di antara uang asli ketika melakukan transaksi.
Modusnya sederhana. Pelaku membeli barang dengan harga relatif murah menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu, kemudian mendapatkan kembalian dalam bentuk uang asli.
Dengan cara tersebut, uang palsu perlahan ditukar menjadi uang asli dan beredar di tengah masyarakat.
Kini, aktivitas produksi uang palsu di rumah kontrakan tersebut terhenti. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait peredaran uang palsu yang telah dilakukan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, Mardonal dan Syahrial dijerat ketentuan pidana terkait pemalsuan mata uang dalam KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
āPara tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal hingga Rp10 miliar,ā tegas Dwi Rio. (YDD)



Komentar