Marak Konten Negatif, Diskominfo Jabar Dorong Regulasi Penyiaran yang Lebih Adaptif
- Admin02

- 13 Jul
- 2 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya menghadapi maraknya penyebaran konten negatif di ruang digital. Meski memiliki keterbatasan kewenangan dalam memblokir konten, Pemprov Jabar memilih memperkuat edukasi masyarakat sekaligus mendorong perubahan regulasi di tingkat nasional.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Bayu Rakhmana, mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau memblokir konten yang melanggar aturan di ruang digital. Kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat.
Karena itu, kata Bayu, Pemprov Jabar terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk mendorong revisi Undang-Undang Penyiaran agar mampu menjawab tantangan perkembangan media digital saat ini.
"Kalau secara kebijakan, pemerintah provinsi memiliki keterbatasan kewenangan. Karena itu kami bersama KPI terus mendorong pemerintah pusat agar melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Penyiaran sehingga regulasinya lebih sesuai dengan kondisi saat ini," ucap Bayu saat ditemui rwporter Jabar Now pada kegiatan literasi media bertajuk "Beyond Broadcasting: Gen Z Content Trends" di Aula FEB Unjani Cimahi, Jumat (10/7) pekan lalu.
Selain mendorong penguatan regulasi, Diskominfo Jabar juga memfokuskan langkah pada peningkatan literasi digital masyarakat. Edukasi dinilai menjadi upaya paling efektif agar masyarakat, khususnya generasi muda, mampu menyaring informasi dan memahami risiko dari berbagai konten yang beredar di media digital.
Menurut Bayu, berbagai kegiatan sosialisasi, diskusi, dan peningkatan kapasitas terus dilakukan dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk Generasi Z, agar mereka memiliki kemampuan berpikir kritis dalam mengonsumsi informasi.
"Kami terus melakukan sosialisasi dan diskusi dengan masyarakat, termasuk teman-teman Gen Z, supaya mereka memahami kondisi yang terjadi saat ini dan lebih bijak dalam memanfaatkan ruang digital," katanya.
Terkait maraknya konten yang mengandung unsur ideologi menyimpang maupun pornografi, Bayu menegaskan Diskominfo Jabar hanya dapat melaporkan temuan tersebut kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
"Kalau untuk pemblokiran konten, kami tidak memiliki kewenangan. Yang bisa kami lakukan adalah melaporkan konten-konten tersebut kepada pemerintah pusat agar dilakukan penanganan atau pemblokiran sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Bayu berharap penguatan regulasi yang didukung peningkatan literasi digital dapat menjadi langkah efektif dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi masyarakat. (GPWK)



Komentar