top of page

Kurang dari 24 Jam, Polres Subang Ringkus Tiga Pelaku Curanmor RX King

  • Gambar penulis: Admin03
    Admin03
  • 6 Jun
  • 2 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan tiga orang pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Subang dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.


Kasus itu diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (5/6/2026), dipimpin Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, dan jajaran personel Polres Subang.


AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha RX King 135 CC warna hitam tahun 1982 milik M.A.A.


Motor itu diketahui hilang saat diparkir di teras rumah korban di Jalan MT Haryono Gang Kertadara, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang.


"Korban mengetahui sepeda motornya hilang pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subang," ujar Dony.


Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.


Mendapat laporan melalui layanan darurat Polri 110, Satreskrim Polres Subang bersama Unit Jatanras dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cigadung langsung bergerak melakukan penyelidikan.


Hasilnya, tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil diamankan pada hari yang sama.


Ketiga pelaku masing-masing berinisial F.R. (19), A.F.R. (23), dan T.R.M. (22). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Subang.


Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap para pelaku telah merencanakan aksi pencurian tersebut sebelumnya dengan cara menduplikasi kunci kontak kendaraan milik korban.


"Pelaku mengambil kendaraan yang berada di garasi rumah korban, kemudian mendorongnya keluar gang sebelum menyalakan sepeda motor menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkan," katanya.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha RX King milik korban yang sempat dicuri serta satu unit Honda Beat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.


Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Subang.


"Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas, profesional, dan transparan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan kendaraan bermotor.


"Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas AKBP Dony Eko Wicaksono.


Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan. Polres Subang juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain, termasuk berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat. (AMJ)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page