KPID Jabar Gugat Dominasi Platform Digital, Serukan Kedaulatan Informasi
- Admin02

- 6 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menyerukan penguatan kedaulatan informasi nasional di tengah semakin besarnya pengaruh platform digital global. Seruan itu disampaikan melalui “Deklarasi Penyiaran Menggugat” yang dibacakan di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, Minggu (16/8/2026).
Deklarasi tersebut dihadiri seluruh Komisioner KPID Jawa Barat. Melalui deklarasi itu, KPID Jabar menyampaikan tiga tuntutan yang berkaitan dengan kedaulatan informasi, keadilan industri penyiaran, serta perlindungan ruang publik dan frekuensi dari dominasi kekuatan modal maupun platform digital global.
Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet, mengatakan kedaulatan informasi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga. Menurutnya, ruang informasi Indonesia harus diisi konten yang memberikan manfaat, mendidik, serta tetap mencerminkan nilai dan kearifan lokal.
“Hari ini, kami memaklumatkan Deklarasi Penyiaran Menggugat melalui tiga tuntutan. Kesatu, kedaulatan informasi adalah hak mutlak bangsa,” kata Adiyana saat membacakan deklarasi.
Ia menegaskan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan berkualitas. Karena itu, perkembangan arus informasi di ruang digital perlu diikuti dengan upaya perlindungan terhadap masyarakat dari konten yang menyesatkan maupun tidak sesuai dengan kepentingan publik.
“Kita tidak boleh menjadi asing di tanah air sendiri akibat serbuan informasi tanpa filter. Kedaulatan informasi adalah harga mati untuk melindungi masa depan generasi kita,” ujarnya.
Tuntutan kedua berkaitan dengan keadilan dalam industri penyiaran. KPID Jabar menilai seluruh pelaku penyiaran, mulai dari lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas hingga lembaga penyiaran lokal, perlu memperoleh ruang dan kesempatan yang proporsional.
Keadilan tersebut juga menyangkut distribusi ekonomi industri penyiaran agar tidak hanya terkonsentrasi di kota-kota besar atau dikuasai segelintir kelompok usaha. Dengan demikian, masyarakat di daerah, termasuk Jawa Barat, tetap memiliki ruang untuk menikmati sekaligus menghasilkan konten yang merepresentasikan identitas dan budaya lokal.
Sementara itu, tuntutan ketiga menyoroti pengelolaan frekuensi dan ruang digital sebagai bagian dari kepentingan publik. KPID Jabar menolak berbagai bentuk dominasi yang dinilai dapat mengurangi kedaulatan Indonesia di ruang informasi.
“Frekuensi adalah ranah publik. Ia adalah kekayaan alam milik seluruh rakyat Indonesia yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Adiyana.
Ia juga mengkritik potensi dominasi platform digital global dan kekuatan modal asing yang dinilai dapat mengeksploitasi ruang digital tanpa tunduk secara memadai pada regulasi nasional.
“Kita tidak boleh membiarkan ruang udara kita dijajah secara digital,” tegasnya.
Adiyana mengatakan Deklarasi Penyiaran Menggugat bukan sekadar agenda kelembagaan KPID, tetapi menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat mengenai pentingnya menjaga kedaulatan informasi.
Dari Bandung, KPID Jabar pun menyerukan penguatan posisi Indonesia dalam menghadapi perubahan lanskap penyiaran dan digital.
“Dari Bandung, bumi Pasundan, kami mengetuk kesadaran nasional, rebut kembali kedaulatan udara kita," pungkas Adiyana. (GPWK)



Komentar