Kejar Tunggakan Pajak, DJP Jabar Sita Ratusan Aset Senilai Rp54 Miliar
- Admin02

- 25 Jun
- 2 menit membaca

Bogor (PRSSNIJabar) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan keseriusannya dalam menagih tunggakan pajak. Melalui program Pekan Sita Serentak yang digelar pada 22 hingga 26 Juni 2026, sebanyak 288 aset milik para penunggak pajak di Jawa Barat disita dengan total nilai taksiran mencapai Rp54,06 miliar.
Kegiatan tersebut melibatkan tiga Kantor Wilayah DJP di Jawa Barat, yakni Kanwil DJP Jawa Barat I, Jawa Barat II, dan Jawa Barat III. Penyitaan dilakukan secara serentak sebagai bagian dari langkah penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan negara.
Berbagai jenis aset menjadi objek penyitaan, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, rekening bank, uang tunai, hingga perhiasan. Seluruh aset tersebut berasal dari wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya meski telah diberikan kesempatan melalui berbagai tahapan penagihan.
Di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I, sebanyak 106 aset milik 80 penunggak pajak berhasil diamankan. Aset tersebut terdiri atas tiga bidang tanah dan bangunan, 64 rekening bank, 21 kendaraan roda empat, 12 kendaraan roda dua, empat sitaan uang tunai, satu objek perhiasan, dan satu barang elektronik.
Dalam keterangan resminya, Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, mengatakan kegiatan sita serentak menjadi bukti komitmen DJP dalam menegakkan aturan perpajakan secara profesional dan berintegritas.
āDiharapkan kegiatan ini tidak hanya menjadi seremonial semata, tetapi juga mampu memperkuat sinergi dan mendukung peningkatan penerimaan pajak,ā ucap Samingun, Kamis (25/6/2026).
Menurut DJP, penyitaan bukanlah langkah yang langsung dilakukan kepada wajib pajak. Tindakan tersebut merupakan tahapan penagihan aktif setelah berbagai upaya persuasif dan edukatif dijalankan. Sebelum penyitaan dilakukan, petugas terlebih dahulu menyampaikan surat teguran, surat paksa, hingga surat perintah melaksanakan penyitaan.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yunirwansyah, menegaskan bahwa tindakan sita serentak merupakan bentuk penegakan hukum yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak.
āSita serentak bukan akhir, melainkan instrumen untuk mendorong pencairan tunggakan pajak demi mengamankan target penerimaan tahun 2026,ā katanya.
Yunirwansyah menjelaskan, aset berupa saldo rekening akan segera diproses untuk dipindahbukukan ke kas negara. Sementara aset nonrekening akan menjalani proses penilaian sebelum diajukan dalam lelang serentak yang direncanakan berlangsung pada September 2026.
Meski demikian, DJP tetap memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Penyitaan dapat dibatalkan apabila tunggakan pajak dilunasi. Bahkan, wajib pajak masih dapat mengajukan skema pengangsuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah ini, DJP berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat, sehingga penerimaan negara dapat terus terjaga dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional. (IGN)



Komentar