top of page

Jutaan Meterai Palsu Digagalkan, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp1 Triliun

  • Gambar penulis: Admin02
    Admin02
  • 4 hari yang lalu
  • 2 menit membaca


Jakarta (PRSSNIJabar) - Peredaran meterai ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi. Di balik praktik tersebut, terdapat ancaman terhadap penerimaan negara sekaligus kepastian hukum dokumen masyarakat. Hal itu terungkap setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan meterai ilegal yang beroperasi lintas provinsi.


Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan melalui investigasi bersama pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Sindikat diketahui menjalankan aktivitas produksi dan distribusi meterai ilegal di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.


Dari pengungkapan itu, aparat menyita mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, hingga meterai bekas pakai yang telah direkondisi. Barang bukti tersebut menunjukkan adanya aktivitas produksi yang terorganisasi untuk memasok meterai ilegal ke pasar.


Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah tiga gulungan kertas bahan baku. Setiap gulungan diperkirakan dapat digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.


Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.


Namun, kerugian negara akibat aktivitas sindikat yang telah berjalan juga tidak kecil. Berdasarkan hasil investigasi, sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal telah dijual. Praktik tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp40,07 miliar.


Selain itu, aparat menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu mencetak sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Penghentian penggunaan mesin tersebut kembali mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp9 miliar.


Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antara otoritas perpajakan dan aparat penegak hukum dalam menjaga penerimaan negara.


ā€œBea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat,ā€ kata Bimo dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).


Menurut dia, persoalan meterai ilegal juga berkaitan langsung dengan kekuatan hukum sebuah dokumen. Dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan sebelum kewajiban pemeteraian dipenuhi sesuai ketentuan.


Atas perbuatannya, produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.


Sementara pelaku produksi dan peredaran meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta.


DJP mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli meterai. Meterai tempel yang digunakan harus sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan sebelumnya. Penggunaan meterai palsu atau rekondisi membuat kewajiban Bea Meterai dianggap belum terpenuhi.


ā€œKami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,ā€ ujar Bimo.


DJP juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal kepada DJP maupun aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai sindikat sekaligus melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat. (IGN)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page