Istri Korban Pingsan Saat Saksikan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Anggota Linmas di Banjar


Banjar (PRSSNIJabar) - Suasana tegang dan haru mewarnai rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Asep, anggota Linmas yang sehari-hari bertugas sebagai pengatur lalu lintas atau “Pak Ogah” di kawasan Simpang Tiga Dobo, Kota Banjar, Senin (7/9/2026).
Rekonstruksi yang digelar Polres Banjar di lokasi kejadian itu turut dihadiri keluarga korban. Warga sekitar juga tampak berdatangan untuk menyaksikan langsung reka ulang peristiwa yang terjadi pada 7 Agustus 2026 tersebut.
Suasana semakin emosional ketika sejumlah adegan mulai diperagakan. Istri korban yang hadir sebagai saksi tak kuasa menahan kesedihan. Ia bahkan jatuh pingsan setelah menyaksikan kembali adegan demi adegan yang menggambarkan peristiwa hingga menyebabkan suaminya meninggal dunia.
Dalam rekonstruksi tersebut, terduga pelaku utama, Sarif alias Uup (29), memperagakan 49 adegan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum hingga setelah korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi, mengatakan rekonstruksi digelar untuk melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara sebelum dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
“Ada 49 adegan yang diperagakan. Tidak ditemukan fakta baru yang signifikan, namun beberapa adegan tambahan memperjelas rangkaian kejadian dan memperkuat dugaan adanya perencanaan,” ujar Iptu Pramono Adi.
Dalam rekonstruksi, terungkap dugaan bahwa pelaku telah mempersiapkan aksinya sejak dari rumah. Salah satunya dengan mengasah pisau sebelum kembali mendatangi korban. Persiapan tersebut juga diperkuat keterangan saksi yang melihat aktivitas pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menduga aksi tersebut dilatarbelakangi dendam dan sakit hati yang telah dipendam pelaku selama sekitar empat tahun.
Pelaku mengaku sakit hati karena menilai korban kerap bersikap seolah-olah berkuasa, mengolok-olok dirinya, serta enggan berbagi hasil pekerjaan ketika keduanya bekerja bersama.
Kekesalan itu kembali muncul pada malam kejadian ketika keduanya bertemu dan terlibat pertengkaran mulut. Ucapan korban disebut kembali menyinggung perasaan Uup.
Setelah pertengkaran, pelaku pulang ke rumah dan mengambil pisau. Ia kemudian kembali ke lokasi kejadian. Pertengkaran berlanjut hingga terjadi perkelahian.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga menusuk korban ketika korban terjatuh. Penganiayaan kemudian berlanjut dengan menggunakan sebatang kayu yang ditusukkan ke bagian ulu hati korban hingga korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Polisi kemudian menangkapnya di kawasan Pasir Koja, Bandung, pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengaku tidak menyesali perbuatannya dan merasa puas karena telah melampiaskan dendam yang selama ini dipendam.
Atas perkara tersebut, penyidik Polres Banjar menjerat tersangka dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penyidik kini masih menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Banjar. (LER)



Komentar