top of page

Intermediasi Perbankan Tumbuh, LPS Tahan Bunga Penjaminan

Gambar penulis: Admin02
Admin02
30 Sep
2 menit membaca



Foto: Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu / Dok LPS
Foto: Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu / Dok LPS

Jakarta (PRSSNIJabar) - Kinerja intermediasi perbankan yang tetap tumbuh positif menjadi salah satu pertimbangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).


Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, LPS memutuskan mempertahankan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.


Ketiga tingkat bunga tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.


Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas.


Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap positif, sementara cakupan penjaminan simpanan juga masih tinggi.


ā€œTBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,ā€ kata Anggito dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).


Kinerja intermediasi terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan penyaluran kredit pada Agustus 2026. DPK perbankan tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy).


Pada periode yang sama, penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen (yoy). Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional.


Kinerja intermediasi yang positif juga didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan.


Di sisi penjaminan, LPS mencatat cakupan simpanan nasabah masih sangat tinggi. Data per Agustus 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening.


Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening, sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS.


Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.


LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan Dana Pihak Ketiga.


Evaluasi TBP juga akan dilakukan secara berkala dengan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.


Di sisi lain, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan. Mengacu kepada UU LPS, simpanan nasabah perbankan dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin LPS sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.


Kriteria tersebut yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti melakukan fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.


LPS juga menyampaikan bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.


Karena itu, LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Perbankan juga diminta secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah. (IGN)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page