IJTI Minta Presiden Hati-hati Memilih Diksi agar Tak Timbulkan Stigma bagi Jurnalis
- Admin03

- 27 Jul
- 2 menit membaca

Jakarta (PRSSNIJabar) - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait ucapan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut adanya pihak-pihak berperilaku seperti "Londo Ireng" dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Sabtu (25/7/2026), Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Herik Kurniawan meminta Presiden berhati-hati dalam memilih diksi agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap profesi jurnalis secara keseluruhan.
Herik menegaskan, jurnalis yang bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik bukanlah kaki tangan asing ataupun pihak yang ingin merusak bangsa.
"Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing (Londo Ireng) maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah," ujar Herik dalam pernyataan tertulisnya.
Menurutnya, para jurnalis yang menjalankan tugas secara profesional merupakan warga negara Indonesia yang memiliki komitmen terhadap bangsa dan negara. Bahkan, tidak sedikit wartawan yang mempertaruhkan keselamatan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
IJTI juga mengingatkan, apabila terdapat media atau produk jurnalistik yang dinilai menyimpang, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.
Karena itu, IJTI mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, bukan memberikan cap atau label yang menggeneralisasi profesi wartawan.
Meski menyampaikan kritik terhadap pilihan diksi tersebut, IJTI menegaskan tetap meyakini Presiden Prabowo merupakan pemimpin yang menghargai kebebasan pers dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
IJTI juga menyatakan siap menjadi mitra strategis sekaligus mitra kritis pemerintah dalam menyampaikan informasi dan aspirasi masyarakat.
Namun demikian, apabila pernyataan Presiden sebenarnya ditujukan kepada oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan ekonomi maupun tindakan premanisme, IJTI meminta penggunaan istilah yang lebih tepat agar tidak memunculkan stigma terhadap seluruh insan pers.
"Pernyataan seorang Presiden memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Pemilihan diksi perlu cermat agar tidak menjadi pembenaran bagi tindakan intimidasi maupun pembatasan terhadap kerja jurnalistik," kata Herik.
Dalam pernyataan yang sama, IJTI turut menyoroti kondisi industri pers nasional yang saat ini menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari disrupsi digital, persoalan keberlanjutan ekonomi media, hingga kesejahteraan jurnalis yang masih menjadi pekerjaan rumah.
IJTI berharap pemerintah menghadirkan regulasi yang adil untuk mendukung ekosistem pers nasional, tanpa mengurangi independensi redaksi.
"Tanpa pers yang bebas dan kritis, fungsi check and balances dalam pemerintahan tidak akan berjalan optimal. Menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik sama halnya dengan merawat kebebasan rakyat dan menjaga martabat demokrasi di Indonesia," tegas Herik. (AST)



Komentar