HUT ke-81 RI, 490 Warga Binaan Lapas Banjar Terima Remisi, 4 Langsung Bebas
- Admin03

- 6 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Banjar (PRSSNIJabar) - Sebanyak 490 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar mendapat Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan yang digelar di Taman Kota Lapang Bhakti, Kota Banjar, Senin (17/8/2026).
Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo mengatakan, dari 490 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 485 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I).
"Sebanyak 485 orang menerima Remisi Umum I dan masih harus menjalani sisa masa pidana. Sedangkan lima orang menerima Remisi Umum II karena masa pidananya dinyatakan selesai setelah mendapatkan pengurangan remisi," kata Tutut.
Dari lima warga binaan penerima Remisi Umum II, empat orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga.
Sementara satu orang lainnya masih harus menjalani masa hukuman tambahan berupa subsidair sebelum dinyatakan bebas.
Tutut menegaskan, pemberian remisi bukan hak yang diberikan secara cuma-cuma. Warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam register F atau buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan perilaku baik selama masa penilaian.
"Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana," ujarnya.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Banjar tercatat sebanyak 581 orang. Rinciannya, 14 orang merupakan tahanan dan 567 orang berstatus narapidana.
Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga perilaku dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Bagi warga binaan yang memperoleh remisi hingga dinyatakan bebas, momen tersebut sekaligus menjadi awal untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan lingkungan sosial dengan lebih baik. (LER)



Komentar