Edarkan Sabu di Karangpawitan, Pria 23 Tahun Diciduk Satres Narkoba Polres Garut
- Admin03

- 28 Jul
- 1 menit membaca

Garut (PRSSNIJabar) Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RR (23), warga Kecamatan Karangpawitan, ditangkap karena diduga menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Dari tangan pelaku, polisi menyita 27 paket diduga sabu dengan berat bruto mencapai 8,1 gram.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 21 paket sabu yang dikemas menggunakan sedotan bening, tiga paket dalam sedotan hitam, dua paket dibungkus tisu dan lakban hitam, serta satu paket dibungkus tisu dan lakban merah. Selain itu, polisi turut menyita sebuah cangklong, plastik klip bening, tas selempang, satu unit telepon genggam, dan tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu petugas.
Kepada penyidik, tersangka mengaku berperan sebagai perantara jual beli sabu. Sebagai imbalan, ia menerima sejumlah uang dan diberi kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan pemasok narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika," kata Usep kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Hingga kini, tersangka RR telah ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus memburu pemasok berinisial B guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (AMJ)



Komentar