DPRD Banjar Gelar RDP Bersama PMII, Bahas Legalitas Tempat Hiburan Pascainsiden Karaoke
- Admin02

- 24 Jul
- 2 menit membaca

Banjar (PRSSNIJabar) - DPRD Kota Banjar menerima kunjungan silaturahmi sekaligus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjar dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Jumat (24/7).
Pertemuan tersebut membahas transparansi serta legalitas perizinan tempat hiburan di Kota Banjar, menyusul insiden pengeroyokan yang terjadi di salah satu lokasi karaoke beberapa waktu lalu.
Ketua PC PMII Kota Banjar, Joni Setiawan, mengatakan audiensi itu bertujuan mendorong seluruh pelaku usaha hiburan agar menjalankan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini bentuk dorongan kami agar semua tempat hiburan memiliki legalitas dan tidak keluar dari aturan yang berlaku," ujar Joni.
Berdasarkan data yang dipaparkan dinas terkait, Joni menyebut sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Dobo maupun Terminal telah mengantongi perizinan resmi.
Ia menegaskan PMII mendukung keberadaan tempat hiburan yang legal dan tertata karena dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar.
"Yang penting tertib administrasi, sesuai regulasi, dan memberi manfaat untuk daerah," tegasnya.
DPMPTSP: Lokasi Karaoke yang Jadi TKP Telah Berizin
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Mamat Rahmat, menjelaskan pihaknya bersama sejumlah OPD hadir untuk memberikan penjelasan terkait administrasi perizinan tempat hiburan yang belakangan menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data DPMPTSP, sejumlah tempat hiburan yang dipertanyakan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin berusaha.
"Termasuk lokasi karaoke yang menjadi TKP insiden kemarin, pada dasarnya sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah. Dokumennya berupa NIB serta izin bangunan berupa PBG atau sebelumnya IMB," jelas Mamat.
DPRD Perkuat Fungsi Pengawasan
Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, menyambut baik masukan dari PMII. Ia mengapresiasi dukungan mahasiswa terhadap terciptanya iklim investasi yang sehat sekaligus peningkatan PAD yang tetap berlandaskan aturan.
Sutopo menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi terkait terhadap keberadaan tempat-tempat hiburan di Kota Banjar.
Terkait insiden pidana yang terjadi di salah satu tempat hiburan, ia menegaskan proses hukumnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan terpisah dari pembahasan mengenai legalitas perizinan.
"Yang pidana biar diproses hukum. Dari sisi dewan, kami fokus mengawasi agar semua usaha hiburan berjalan sesuai aturan dan tidak meresahkan masyarakat," pungkasnya. (LER)



Komentar