Bupati Pangandaran Turun Tangan, Klaim SHM di Sempadan Pantai Madasari Akan Ditelusuri
- Admin03

- 4 Agu
- 2 menit membaca

Pangandaran (PRSSNIJabar) - Polemik munculnya klaim Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan sempadan Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Bupati Pangandaran Citra Pitriyami turun langsung meninjau lokasi, Minggu (2/8/2026), menyusul keresahan warga atas pemasangan papan bertuliskan "Tanah Bersertifikat Hak Milik" yang viral di media sosial.
Papan tersebut dipasang di kawasan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai akses menuju pantai sekaligus jalur nelayan untuk menambatkan perahu. Kondisi itu memicu protes warga karena dinilai mengganggu ruang publik yang telah lama digunakan bersama.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra, mengatakan papan klaim itu bukan kali pertama muncul di lokasi tersebut.
"Sudah sekitar tiga minggu, dan ini yang ketiga kalinya dipasang. Sebelumnya hanya berupa banner," katanya.
Menurut Indra, masyarakat mempertanyakan status hukum lahan yang berada di kawasan pesisir. Warga menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar penerbitan sertifikat apabila lokasi tersebut memang masuk kawasan sempadan pantai.
"Kami merasa prihatin karena lokasi yang selama ini menjadi akses umum masyarakat dan nelayan kini diklaim sebagai tanah milik. Kalau memang tanah harim tidak bisa disertifikatkan, mengapa di lokasi ini justru muncul sertifikat? Ini perlu dijelaskan secara terbuka," ujarnya.
Dari penelusuran warga bersama pemerintah desa, diketahui terdapat lebih dari satu bidang tanah di kawasan pesisir Pantai Madasari yang telah berstatus SHM. Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai proses administrasi pertanahan di kawasan tersebut.
Warga juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam penerbitan sertifikat. Mereka mengaku terdapat lahan yang letaknya jauh dari garis pantai tidak dapat disertifikatkan dengan alasan masuk kawasan sempadan, sementara ada bidang tanah yang berada lebih dekat ke bibir pantai justru telah memiliki SHM
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menegaskan pemerintah daerah akan mengumpulkan seluruh data sebelum berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mengecek kapan sertifikat ini diterbitkan dan apa dasar hukumnya," kata Citra.
Ia menegaskan kewenangan penerbitan sertifikat berada di BPN. Meski demikian, Pemkab Pangandaran akan mengawal proses penelusuran agar status hukum lahan menjadi jelas dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
Sementara itu, Forum Masyarakat Peduli Madasari berharap penanganan persoalan tersebut tidak berhenti pada tahap koordinasi. Mereka meminta dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat, termasuk pengukuran ulang batas sempadan pantai, agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di kemudian hari. (AST - NGU)



Komentar