top of page

Bandung Siap Tertibkan dan Razia Kendaraan Yang Menggunakan Knalpot Brong

  • Gambar penulis: Gun Gunawan
    Gun Gunawan
  • 18 jam yang lalu
  • 2 menit membaca
Gambar: Ilustrasi AI
Gambar: Ilustrasi AI

Bandung (PRSSNIJabar) - Pemerintah Kota Bandung memastikan penindakan terhadap pengguna kendaraan berknalpot brong akan terus digencarkan. Razia rutin bersama aparat gabungan disiapkan sebagai langkah tegas untuk menekan maraknya penggunaan knalpot tidak standar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.


Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan penertiban di jalan menjadi fokus utama Pemkot Bandung karena penggunaan knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban kota.


“Pada prinsipnya, kalau knalpot brong digunakan di jalan, pasti akan kita tindak melalui razia,” kata Farhan saat jumpa pers di Balai Kota Bandung, Selasa (2/6/2026).


Menurut Farhan, Pemkot Bandung akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP agar penindakan terhadap pelanggar berjalan lebih konsisten. Operasi di lapangan akan dilakukan secara berkala dengan menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.


Langkah tersebut diambil sebagai respons atas masih tingginya keluhan warga terkait suara bising knalpot brong, terutama di kawasan permukiman dan ruas jalan utama Kota Bandung.


Farhan mengakui pemerintah sebenarnya ingin mengambil tindakan lebih jauh dengan menyasar toko atau jalur distribusi knalpot brong. Namun langkah tersebut belum bisa dilakukan karena terbentur regulasi perdagangan dan aturan hukum lainnya.


“Saya sebenarnya ingin razia tokonya, tapi tidak bisa. Itu terkait undang-undang perdagangan dan lainnya, tidak bisa sembarangan,” tegas Farhan.


Ia menjelaskan, banyak produk knalpot brong berasal dari industri dalam negeri sehingga penanganannya harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Karena itu, penindakan terhadap pengguna kendaraan di jalan dinilai menjadi langkah paling realistis untuk saat ini.


Pemkot Bandung menilai razia langsung di lapangan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus mempersempit ruang penggunaan knalpot bising di tengah masyarakat.


Selain penindakan, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar pentingnya menjaga kenyamanan lingkungan. Penggunaan knalpot standar dinilai bukan hanya soal kepatuhan aturan lalu lintas, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kenyamanan warga lainnya.


Farhan menegaskan penertiban knalpot brong akan terus menjadi perhatian Pemkot Bandung demi menciptakan suasana kota yang aman dan nyaman.


“Memang gemas, tapi harus kita sikapi dengan bijak. Yang penting di jalan kita tertibkan,” katanya.


Dengan pengawasan yang semakin diperketat, Pemkot Bandung berharap jumlah pelanggaran penggunaan knalpot brong dapat terus ditekan sehingga keresahan masyarakat akibat kebisingan kendaraan bisa berkurang secara signifikan. (IGN)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page