99,94 Persen Rekening Nasabah Dijamin LPS, Perlindungan Simpanan Tetap Terjaga
- Admin02

- 25 Jun
- 2 menit membaca

Jakarta (PRSSNIJabar) - Jaminan simpanan nasabah perbankan di Indonesia tetap berada pada level yang sangat tinggi. Hingga Mei 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum dan 99,97 persen rekening nasabah BPR/BPRS masih tercakup dalam program penjaminan simpanan.
Capaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama LPS dalam mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026. Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner pada 22 Juni 2026, TBP ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan tingkat cakupan penjaminan yang tinggi menunjukkan efektivitas kebijakan LPS dalam melindungi dana masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan.
āCakupan penjaminan simpanan saat ini masih sangat memadai dan jauh di atas mandat Undang-Undang. Kondisi ini menjadi modal penting dalam menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas sistem perbankan,ā ujar Anggito dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Data LPS menunjukkan, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening. Sementara pada BPR dan BPRS, jumlah rekening yang memperoleh jaminan penuh mencapai 15,67 juta rekening.
Menurut Anggito, perlindungan yang luas tersebut menjadi bukti bahwa mayoritas masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana yang disimpan di perbankan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain tingkat perlindungan yang tinggi, kondisi industri perbankan nasional juga masih menunjukkan kinerja yang kuat. Hingga Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,47 persen secara tahunan, sementara kredit meningkat 11,51 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan DPK rupiah tercatat mencapai 12,37 persen, sedangkan simpanan valuta asing meningkat 8,91 persen dalam denominasi dolar AS.
āPertumbuhan simpanan dan kredit yang tetap terjaga menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan dengan baik. Di saat yang sama, kondisi likuiditas, permodalan, dan profitabilitas bank juga masih kuat,ā kata Anggito.
LPS menilai perkembangan suku bunga pasar saat ini masih relatif stabil. Kenaikan yang terjadi dinilai terbatas dan belum memerlukan perubahan terhadap tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
Meski demikian, LPS akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap TBP agar tetap sesuai dengan perkembangan ekonomi, pasar keuangan, dan kondisi industri perbankan nasional.
Dalam upaya memperkuat perlindungan nasabah, LPS juga kembali mengingatkan pentingnya memahami syarat penjaminan simpanan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, simpanan akan dijamin apabila memenuhi kriteria 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh bunga tidak melebihi TBP, serta tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Anggito menegaskan bahwa transparansi informasi mengenai TBP merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
āKami mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Di sisi lain, perbankan juga perlu aktif menyampaikan informasi TBP secara transparan melalui seluruh kanal komunikasi yang dimiliki,ā ujarnya.
Melalui kebijakan tersebut, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang masih berlangsung. (IGN)



Komentar