500 Aset Tanah Pemkot Banjar Belum Bersertifikat, Data NIB-NOP Diintegrasikan


Banjar (PRSSNIJabar) - Penataan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan. Dari total aset tanah pemerintah daerah, sekitar 500 bidang atau 30 persen di antaranya disebut belum bersertifikat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus kerja sama Pemkot Banjar dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjar melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah, Kamis (24/9/2026).
Kerja sama itu mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang dikelola BPN dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar.
Integrasi data tersebut diarahkan untuk memperkuat penataan aset sekaligus mendukung pemutakhiran data perpajakan daerah. Program ini juga menjadi bagian dari sembilan program tata kelola daerah yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota Banjar, Sudarsono, mengatakan penerapan sistem digital antarinstansi perlu dibarengi dengan pembenahan data internal dan kelengkapan dokumen legalitas aset.
Menurutnya, masih terdapat sekitar 500 bidang tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat. Karena itu, Pemkot Banjar harus lebih aktif menyiapkan persyaratan agar proses sertifikasi dapat dipercepat.
"Di Kota Banjar ada kurang lebih 30 persen atau sekitar 500 bidang tanah aset pemerintah yang belum bersertifikat. Ke depan harus kita upayakan, saya koordinasi dulu di internal terkait langkah-langkah pemenuhan persyaratannya. Pihak BPN sebenarnya menunggu, jadi kita yang harus lebih aktif," kata Sudarsono.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar, Ridho Imam Nawawi, mengatakan proses legalisasi aset Pemkot Banjar terus dilakukan.
Pada tahun anggaran 2026, sebanyak 88 berkas telah masuk ke BPN dengan target penyelesaian 100 bidang tanah. Aset yang diproses didominasi tanah untuk jalan, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos).
"Sejauh ini sudah 16 bidang yang selesai dan diserahkan ke pemkot. Kami targetkan penyelesaian 100 persen untuk 100 bidang di tahun ini," ujar Ridho.
Selain mempercepat legalisasi aset, kerja sama tersebut juga mencakup pemutakhiran data Zona Nilai Tanah (ZNT).
Data ZNT yang disusun berdasarkan transaksi riil di lapangan nantinya menjadi salah satu dasar dalam penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga nilai yang digunakan dapat lebih mencerminkan perkembangan harga tanah.
Pemutakhiran tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Di sisi pelayanan publik, integrasi data pertanahan dan perpajakan juga ditujukan untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah.
Ridho mengatakan, berdasarkan hasil studi tiru dari Kota Tangerang Selatan, sistem digital terpadu dapat memangkas tahapan birokrasi dalam proses tersebut.
"Untuk masyarakat, ini memberikan kepastian. Proses peralihan hak, mulai dari pengurusan di PPAT, pembayaran BPHTB, hingga balik nama sertifikat di BPN kami upayakan selesai tidak lebih dari 10 hari kerja," pungkas Ridho. (LER)



Komentar