117 Hektare Kawasan CA/TWA Gunung Papandayan Dirambah, Puluhan Terduga Pelaku Diproses Hukum
- Admin02

- 16 Jul
- 3 menit membaca

Garut (PRSSNIJabar) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban di kawasan Cagar Alam/Taman Wisata Alam (CA/TWA) Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Rabu (15/7/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas perambahan yang dinilai telah mengancam kelestarian ekosistem serta meningkatkan risiko bencana di kawasan konservasi tersebut.
Operasi penertiban melibatkan BBKSDA Jawa Barat, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan), Brigade Mobil Polri, Polisi Militer TNI, serta Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Sasaran operasi difokuskan pada sejumlah lokasi yang selama ini menjadi titik perambahan di kawasan CA/TWA Gunung Papandayan.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jawa Barat, Andri Hansen Siregar, mengatakan operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Memorandum Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor M.54/KSDAE/KK/KSA.02.01/B/6/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Penertiban difokuskan di beberapa titik yang selama ini menjadi lokasi perambahan, yakni Blok Balenyengked Pasir Bui seluas 8 hektare, Blok Waternimen seluas 14 hektare, Blok Komplek Darajat seluas 5 hektare, serta Blok Desa Cihawuk seluas 90 hektare, termasuk kawasan Jalan Zeni, Datar Rohman, dan Berecek.
"Secara keseluruhan, luas kawasan yang terdampak aktivitas perambahan mencapai sekitar 117 hektare. Kami telah memeriksa 23 orang yang diduga sebagai pelaku perambahan dan mereka mengakui perbuatannya. Sementara terdapat 44 petani penggarap yang tidak diproses hukum karena hanya berstatus sebagai buruh tani," ujar Andri usai operasi penertiban.
Selain memeriksa para terduga pelaku, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tanaman budidaya, tanaman eksotis, gubuk kerja, serta berbagai peralatan yang digunakan di lokasi. Petugas juga memasang papan larangan dan garis PPNS (PPNS Line) sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Menurut Andri, lokasi yang dirambah berada di lereng Gunung Papandayan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana longsor apabila kerusakan kawasan terus dibiarkan.
"Penertiban ini bukan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba. Para pelaku sebelumnya telah menerima tiga kali surat peringatan, terakhir pada 5 Mei 2026, namun tidak diindahkan. Upaya penyelesaian kasus ini sebenarnya sudah kami lakukan sejak tahun 2022," katanya.
Mengenai besaran kerugian negara, Andri mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan nilai nominal karena proses hukum masih berlangsung. Namun, menurutnya, kerugian terbesar yang tidak dapat dinilai dengan uang adalah rusaknya ekosistem beserta flora dan fauna di kawasan tersebut, serta meningkatnya potensi bencana longsor yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
"Kawasan CA/TWA Gunung Papandayan memiliki luas sekitar 6.807 hektare dan berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan, habitat berbagai jenis flora dan fauna, serta memiliki nilai ekologis yang sangat penting bagi masyarakat. Karena itu, kawasan ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya," jelas Andri.
Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah I Jakarta Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara, Sollu Batara, mengatakan pihak yang diduga menguasai lahan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum.
"Apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, prosesnya akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sollu.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, perambahan atau kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda mulai Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum," pungkasnya. (SLT)



Komentar