1.200 Botol Miras Ilegal Diamankan Polres Ciamis, Distribusi Menyasar Priangan Timur


Ciamis (PRSSNIJabar) - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Priangan Timur kembali diungkap polisi. Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis mengamankan 1.200 botol miras yang dikemas dalam 100 dus dan diangkut menggunakan sebuah kendaraan minibus.
Seorang pria berinisial AS diamankan polisi dalam pengungkapan tersebut. Barang bukti itu diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di kawasan Priangan Timur dengan menggunakan sistem transaksi cash on delivery (COD).
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Ciamis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Ciamis melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AS di wilayah Kecamatan Cikoneng pada Kamis (3/9/2026) lalu.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras. Kami menindaklanjutinya dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka AS di Cikoneng. Dari tangan pelaku, kami menyita 1.200 botol miras yang diangkut menggunakan kendaraan minibus," ujar Eko, Kamis (10/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati miras tersebut dikemas dalam 100 dus dan diangkut menggunakan minibus. Cara tersebut diduga digunakan untuk mempermudah proses pengiriman sekaligus menghindari perhatian petugas.
Polisi juga mendalami dugaan distribusi miras tersebut ke sejumlah wilayah di luar Kabupaten Ciamis. Di antaranya Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.
Dalam menjalankan transaksi, pelaku diduga menggunakan sistem COD. Pembeli dan penjual melakukan transaksi secara langsung di lokasi yang telah disepakati.
Dengan modus tersebut, distribusi dilakukan secara tertutup sehingga pelaku tidak perlu membuka tempat penjualan secara terang-terangan.
Polisi Perkuat Pemberantasan Pekat
AKBP Eko Iskandar menegaskan, Polres Ciamis akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran miras dan narkotika. Upaya tersebut dilakukan bersama pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Ciamis.
"Kami dari kepolisian bersama pemerintah daerah dan masyarakat berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran miras dan narkoba sampai ke akar-akarnya demi menjaga kondusivitas wilayah," tegas Eko.
Saat ini AS bersama barang bukti berupa 1.200 botol miras dan satu unit minibus telah diamankan di Mapolres Ciamis. Polisi masih melakukan proses hukum dan pendalaman terhadap dugaan jaringan distribusi miras tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi tindak lanjut kepolisian atas informasi masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah Ciamis dan sekitarnya. (AST)



Komentar