Terekam CCTV, Pencuri Toko di Tasikmalaya Dibekuk Polisi
- Admin02

- 2 Jun
- 2 menit membaca

Tasikmalaya (PRSSNIJabar) - Pelarian seorang pemuda yang diduga menjadi pelaku pencurian di sebuah toko di wilayah Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya berakhir di tangan polisi. Setelah sempat buron selama beberapa bulan, RPK (24) ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Selasa (2/6/2026).
Kasus pencurian itu terjadi di Toko Naura yang berada di Jalan Raya Tasikmalaya–Karangnunggal pada 30 Desember 2025 lalu. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV toko dan menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus tersebut.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat berusaha menyamarkan identitasnya dengan menutupi wajah menggunakan jaket hoodie hitam. Namun, gerak-geriknya tetap berhasil dikenali penyidik.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan pelaku diduga sudah merencanakan aksinya sebelum masuk ke toko.
“Pelaku ini mengetahui kondisi lingkungan sekitar toko karena merupakan warga setempat. Itu yang membuat dia cukup leluasa saat menjalankan aksinya,” ujar Heru.
Menurut polisi, pelaku awalnya berangkat dari rumahnya menuju kawasan Sukaraja. Ia sempat menumpang sepeda motor warga hingga ke Alun-alun Sukaraja sebelum berjalan kaki menuju belakang Toko Naura.
Setelah tiba di lokasi, pelaku memanjat pagar belakang toko dan masuk ke area gudang. Dari sana, ia bergerak menuju dapur sambil terus menutupi wajahnya agar tidak mudah dikenali kamera pengawas.
“Pelaku sempat bersembunyi di area dapur untuk memastikan situasi aman sebelum melanjutkan aksinya,” kata Heru.
Saat kondisi dirasa sepi, pelaku kemudian menjebol bagian plafon dan merusak pintu kamar karyawan toko dengan cara didorong paksa hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil uang tunai sebesar Rp19,7 juta yang disimpan di dalam kantong plastik putih dan disembunyikan di dalam dus kopi.
Usai mengambil uang, pelaku keluar melalui jalur yang sama di bagian belakang toko. Polisi menyebut pelaku bahkan sempat menghitung uang hasil curiannya sebelum kembali pulang ke rumah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Diki Aldiansyah. Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Polsek Sukaraja kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu dus kopi, kantong plastik putih, flashdisk berisi rekaman CCTV, jaket hoodie hitam, serta celana pendek jeans biru muda yang diduga digunakan saat beraksi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (AKA)



Komentar