Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah Dibongkar, 11 Tersangka Ditangkap di Sejumlah Wilayah


Jakarta (PRSSNIJabar) - Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu jaringan lintas daerah berhasil dibongkar jajaran Polsek Metro Tamansari. Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus yang berpusat di Desa Cipedes, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada pertengahan Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 15.610 lembar uang palsu dengan total nominal mencapai Rp1,652 miliar. Petugas juga mengamankan tiga mesin cetak yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Seluruh tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (24/8/2026).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, jaringan tersebut memiliki pembagian tugas yang cukup terstruktur. Para pelaku terbagi dalam tiga kelompok, yakni penyandang dana, bagian produksi, serta pengedar.
āMasing-masing memiliki peran. Ada yang sebagai donatur dan penyedia dana operasional, ada yang melakukan pencetakan, dan ada yang bertugas mengedarkan,ā ujar Nasriadi.
Penangkapan dilakukan di sejumlah daerah, mulai Jakarta, Tasikmalaya, Ciamis, Bogor, Cilacap hingga Banyumas.
Bahkan, salah satu donatur utama berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan penerbangan dari Papua.
Dari hasil penyitaan, polisi menemukan tiga mesin cetak yang berada di dua lokasi berbeda, yakni Tasikmalaya dan Banyumas.
Mesin yang ditemukan di Banyumas disebut memiliki kapasitas produksi paling besar dan diduga digunakan untuk mencetak uang palsu secara massal.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar menambahkan, penyidik menemukan fakta bahwa sindikat tersebut telah melakukan produksi uang palsu sebanyak dua kali sepanjang 2026.
Produksi pertama dilakukan pada Januari 2026. Saat itu, para pelaku mencetak sekitar 12.000 lembar uang palsu. Namun, karena banyak hasil cetakan yang cacat, hanya sekitar 5.000 lembar yang dianggap layak edar.
Tidak berhenti di sana, para pelaku kemudian melakukan evaluasi dan kembali memproduksi uang palsu pada Mei 2026.
Pada produksi kedua, sindikat tersebut mencetk sekitar 16.000 lembar. Hasilnya lebih rapi dibanding produksi sebelumnya, dengan sekitar 1.000 lembar dinyatakan cacat.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri jalur peredaran uang palsu yang diduga menyasar wilayah DKI Jakarta dan sejumlah kota besar lainnya.
Sebanyak 11 tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 KUHP Tahun 2023 tentang Pemalsuan Mata Uang.
Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut. (AST)



Komentar