top of page

Tahun Depan OJK Siapkan Bursa Mineral di Tengah Gairah Investasi Kripto

  • Gambar penulis: Admin02
    Admin02
  • 6 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Jakarta (PRSSNIJabar) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan fondasi pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang akan resmi berada di bawah kewenangannya mulai 1 Januari 2027. Persiapan itu dilakukan di tengah tren positif industri aset digital yang ditandai dengan melonjaknya nilai transaksi kripto dan bertambahnya jumlah investor di Indonesia.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembentukan Bursa Mineral merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).


Melalui aturan tersebut, pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral serta Komoditas Strategis akan beralih ke OJK mulai awal 2027.


"Nantinya juga akan ada ADK khusus yang akan menjadi Kepala Eksekutif yang bertugas melakukan pengawasan Bursa Mineral dan juga Komoditas Strategis," ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (4/8).


Menurutnya, OJK tidak hanya menyiapkan regulasi, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang mampu mendukung operasional bursa baru tersebut. Karena itu, koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terus dilakukan agar proses transisi berjalan sesuai jadwal.


Sebagai bagian dari persiapan, OJK telah membentuk Satuan Tugas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS).


"Satgas ini dibentuk untuk menyiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan BMKS, mulai dari organisasi, kesiapan sumber daya manusia, proses bisnis, anggaran, teknologi informasi hingga berbagai sarana pendukung lainnya," jelasnya.


Friderica menambahkan, perkembangan pembentukan Bursa Mineral akan disampaikan secara bertahap. Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas BMKS nantinya akan dipilih DPR dan ditetapkan Presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang.


Di sisi lain, industri aset keuangan digital menunjukkan pertumbuhan yang tetap solid. OJK mencatat nilai transaksi aset kripto nasional pada Juni 2026 mencapai Rp28,58 triliun, meningkat 24,2 persen dibandingkan bulan sebelumnya.


Kepala Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan kenaikan tersebut mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital yang masih terjaga.


Jumlah akun konsumen aset kripto juga terus bertambah. Hingga Juni 2026, tercatat 22,69 juta akun, atau naik 1,32 persen dibandingkan Mei 2026.


Tak hanya itu, transaksi produk derivatif aset keuangan digital domestik ikut meningkat menjadi Rp4,19 triliun, atau tumbuh 3,64 persen secara bulanan.


"Kondisi ini ikut mendorong aktivitas transaksi dan pertumbuhan jumlah investor di pasar digital Indonesia," kata Adi.


Meski tren investasi terus menguat, OJK menegaskan pengawasan terhadap pelaku industri tetap menjadi prioritas. Sepanjang Juli 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada enam penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta satu penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto karena melanggar ketentuan Peraturan OJK.


Sanksi yang diberikan terdiri atas satu pencabutan izin pendaftaran dan enam peringatan tertulis.


"Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK menjaga integritas industri sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital," pungkas Adi. (IGN)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page