top of page

SPP Kecam Perusakan Tanaman Petani Saat Penertiban BBKSDA di Gunung Papandayan

  • Gambar penulis: Admin02
    Admin02
  • 18 Jul
  • 2 menit membaca

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan (LBH SPP), Yudi Kurnia
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan (LBH SPP), Yudi Kurnia

Garut (PRSSNIJabar) - Operasi penertiban lahan yang dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat di kawasan Gunung Papandayan pada Rabu, 15 Juli 2026, hampir dipastikan berbuntut panjang. Pasalnya, kegiatan tersebut memicu reaksi keras dari Serikat Petani Pasundan (SPP), yang mengecam tindakan penertiban itu sebagai langkah sepihak BBKSDA yang dinilai tidak memperhatikan hak-hak masyarakat secara adil.


Ketua Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan (LBH SPP), Yudi Kurnia, menyatakan pihaknya mengecam keras tindakan perusakan tanaman milik petani yang diduga dilakukan petugas saat penertiban berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut tidak semestinya dilakukan karena status lahan di kawasan tersebut masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI sebagai bagian dari daftar konflik agraria.


"Tindakan itu adalah tindakan brutal. Tanaman milik petani seperti kopi, labu, tempat berteduh hingga pondasi musala ikut dirusak," kata Yudi, Jumat (17/7).


Yudi menjelaskan, para petani telah menggarap lahan di kawasan tersebut sejak 1985. Karena itu, klaim BBKSDA yang menyebut penggarapan baru dimulai pada 2022 dinilai tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki para petani.


Ia juga mengaku telah beberapa kali menyampaikan surat kepada BBKSDA, termasuk memberikan tanggapan resmi atas somasi yang sebelumnya diterima para petani. Dalam surat tersebut, SPP telah menginformasikan bahwa konflik agraria tersebut sedang diproses oleh Pansus DPR RI.


"Kami sudah beritahukan jauh-jauh hari secara tertulis bahwa permasalahan ini sedang diselesaikan dalam Pansus DPR RI tentang Konflik Agraria," ujarnya.


Karena itu, Yudi menegaskan hasil penyelesaian konflik agraria seharusnya ditunggu terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan penertiban di lapangan. Menurutnya, langkah BBKSDA justru mendahului proses penyelesaian yang masih berlangsung.


"Kita saja menghargai proses pansus yang dibentuk oleh DPR RI, bahkan dipimpin oleh Pak Sufmi Dasco. Kenapa malah BBKSDA sebagai institusi negara tidak menghargai," ujar Yudi.


Sebelumnya, dalam pelaksanaan penertiban pada Rabu, 15 Juli 2026, tiga orang petani diketahui diperiksa oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) di Polsek Cisurupan. Pemeriksaan dilakukan setelah kegiatan penertiban berlangsung di kawasan Gunung Papandayan.


Salah seorang petani yang diperiksa, Juniawan Hermansyah, mengaku tanaman dan bangunan sederhana di lahannya turut dirusak. Ia menyebut bangunan musala, saung, tanaman labu siam di dua lokasi, sekitar 803 pohon kopi berusia tiga tahun, serta 20 pohon kopi berusia 18 tahun di Karamatwangi dibabat habis.


"Ada dua lokasi yang jadi sasaran, di Cipaganti dan di Karamatwangi. Kalau yang di Karamatwangi, 20 tanaman kopi berusia 18 tahun dibabat habis, padahal itu sumber kehidupannya selama ini," pungkasnya. (SLT)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page