top of page

Sinergi Berantas Rokok Ilegal, Jabar Musnahkan 44 Juta Batang dan Siapkan Sistem Pelaporan Warga

  • Gambar penulis: Admin02
    Admin02
  • 25 Jun
  • 2 menit membaca


Garut (PRSSNIJabar) - Peredaran rokok ilegal di Jawa Barat masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara. Untuk menekan praktik tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.


Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pemusnahan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal yang digelar di Alun-alun Garut, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, serta Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.


Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp65,1 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp32,9 miliar.


Pemusnahan tersebut menjadi tahap akhir dari proses penegakan hukum setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Selanjutnya, seluruh barang bukti akan dibawa ke fasilitas pemusnahan di Kabupaten Purwakarta untuk dihancurkan dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.


Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan keberhasilan mengungkap dan menindak jutaan batang rokok ilegal tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah hingga masyarakat.


ā€œPenindakan ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak. Tujuannya bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga melindungi penerimaan negara yang berpotensi hilang akibat peredaran rokok ilegal,ā€ kata Djaka.


Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara berkelanjutan karena dampaknya tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri yang patuh terhadap aturan.


Djaka menambahkan, edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.


ā€œPencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,ā€ katanya.


Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak masyarakat dan para pedagang untuk tidak lagi menjual maupun membeli rokok ilegal. Menurutnya, rantai peredaran rokok ilegal hanya bisa diputus apabila seluruh pihak ikut berperan aktif.


ā€œKami ingin masyarakat terlibat langsung dalam pengawasan. Karena itu nanti akan dibuat aplikasi laporan pengaduan secara online terkait peredaran rokok ilegal,ā€ kata Dedi.


Ia menegaskan, masyarakat yang memberikan informasi valid akan mendapatkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dalam membantu negara menekan peredaran barang kena cukai ilegal.


ā€œSiapa yang melapor dan terbukti informasinya benar akan diberikan award atau penghargaan. Ini menjadi bagian dari gerakan bersama memberantas rokok ilegal di Jawa Barat,ā€ ujarnya.


Melalui penguatan penindakan, edukasi, dan pelibatan masyarakat, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan sehingga potensi kerugian negara dapat diminimalkan sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil. (SLT)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page