Sidak Lapas Cibinong Diwarnai Saling Dorong, Ombudsman Temukan Fasilitas Hunian Mewah hingga Miras


Bogor (PRSSNIJabar) - Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026), berujung ketegangan.
Tim Ombudsman sempat terlibat adu mulut hingga saling dorong dengan petugas lapas yang berupaya menghadang pemeriksaan. Situasi tersebut terjadi saat tim hendak masuk ke area belakang lapas yang disebut-sebut menjadi lokasi sejumlah bangunan dan kamar dengan fasilitas tidak lazim.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan pihaknya kembali mempertanyakan sikap jajaran Lapas Cibinong yang dinilai menghalangi proses pengawasan pelayanan publik.
Menurut Fikri, penolakan tersebut bukan kali pertama terjadi. Ombudsman sebelumnya juga mengalami hal serupa saat melakukan sidak pada Juli 2026.
Setelah berhasil masuk, tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan dan unit kamar terpisah di kawasan belakang lapas.
Fasilitas yang ditemukan, kata Fikri, menyerupai hunian apartemen. Bahkan, sejumlah unit disebut memiliki kelengkapan layaknya rumah tinggal.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada. Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah masuk ke sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga dipergunakan narapidana," kata Fikri, Rabu (23/9/2026).
Dari pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah kamar berukuran sekitar tipe 36 yang berada terpisah dari blok hunian warga binaan.
Di dalamnya terdapat ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, televisi sekitar 45 inci, dapur lengkap dengan peralatan memasak hingga kulkas yang berisi makanan dan buah-buahan.
Tak hanya fasilitas mewah, Ombudsman juga menemukan barang yang dilarang berada di lingkungan lapas.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan pihaknya menemukan botol minuman beralkohol di dalam kulkas serta sejumlah botol bekas minuman keras di tempat sampah.
Pihak lapas, lanjut Syafrida, menyebut bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman mempertanyakan alasan penggunaan fasilitas yang dinilai terlalu mewah untuk sekadar tempat beristirahat petugas.
"Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan. Minuman keras itu, dugaan ya, bisa milik petugas atau bisa napi," ujar Syafrida.
Ia menambahkan, selama melakukan kunjungan maupun sidak ke sejumlah lapas, penolakan seperti yang dialami di Lapas Cibinong disebut baru kali ini terjadi.
"Selama perjalanan kami turun ke berbagai lapas, baik kunjungan maupun sidak, hanya Lapas Cibinong yang menolak kami. Dan ini sudah dua kali," katanya.
Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang berada di kawasan bangunan tersebut. Identitas dan status mereka masih dalam proses pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena Lapas Kelas IIA Cibinong diketahui dihuni sejumlah narapidana dalam perkara besar, salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Ombudsman RI selanjutnya akan mendalami temuan tersebut, termasuk dugaan adanya praktik penyalahgunaan fasilitas dan indikasi maladministrasi dalam pengelolaan Lapas Cibinong
Ombudsman juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait di lingkungan lapas. (IRF)



Komentar