Rumah Tak Lagi Aman, Dua Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jabar Ungkap Krisis Perlindungan Keluarga
- Admin03

- 31 Jul
- 3 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Jawa Barat dalam dua pekan terakhir menjadi alarm serius bagi seluruh pihak. Mirisnya, pelaku bukan orang asing, melainkan orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung korban.
Di Kabupaten Pangandaran, seorang paman diduga berulang kali mencabuli hingga memperkosa keponakannya yang masih berusia 14 tahun. Sementara di Kabupaten Ciamis, seorang ayah tiri ditangkap setelah diduga menyetubuhi anak tirinya secara berulang sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Rangkaian kasus tersebut memperkuat fakta bahwa ancaman terhadap anak justru banyak terjadi di lingkungan keluarga sendiri.
Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto, bahkan menilai kondisi ini telah memasuki fase krisis sosial. Berdasarkan data KPAID Jabar, dari sekitar 1.400 kasus yang ditangani, sebanyak 78 persen merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar 92 persen kasus dipicu lemahnya pola pengasuhan di lingkungan keluarga.
"Ini bukan lagi sekadar persoalan KPAID, kepolisian, atau pemerintah. Ini sudah menjadi krisis sosial yang harus ditangani secara bersama-sama," ujar Ato kepada PRSSNI, Jumat (31/7/2026).
Kasus pertama diungkap jajaran Polres Pangandaran. Seorang pria berinisial K (50), warga Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri berinisial AC (14).
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menjelaskan, korban tinggal bersama tersangka selama hampir satu tahun setelah kedua orang tuanya meninggal dunia. Awalnya, pelaku menawarkan tempat tinggal dengan dalih memberikan perlindungan kepada korban.
Namun kepercayaan itu justru disalahgunakan.
"Kepercayaan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap korban," kata AKBP Ikrar, Kamis (30/7/2026).
Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kakaknya. Dalam pesan tersebut korban menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polres Pangandaran hingga polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan K sebagai tersangka.
Kasus serupa sebelumnya juga diungkap Satreskrim Polres Ciamis. Seorang pria berinisial H (38), warga Kecamatan Banjaranyar, diamankan setelah diduga menyetubuhi anak tirinya secara berulang selama kurang lebih tiga tahun.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengungkapkan, aksi tersebut diduga telah dilakukan sedikitnya 15 kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.
Pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara, mulai dari bujuk rayu, iming-iming hingga ancaman agar korban tidak berani menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Aksi tersebut dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi ketika ibu korban tidak berada di rumah.
"Korban tidak berani bercerita kepada ibunya karena mendapat ancaman. Akhirnya korban mengungkapkan peristiwa itu kepada teman sekolahnya, lalu dilaporkan ke polisi," ujar AKP Carsono, Selasa (28/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 dan Pasal 415 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Korban kini menjalani pendampingan untuk pemulihan trauma
Menurut Ato Rinanto, dua kasus tersebut hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi. Mayoritas pelaku kekerasan seksual terhadap anak justru berasal dari lingkaran terdekat korban.
"Pelakunya kebanyakan ayah kandung, ayah sambung, paman, atau kerabat. Banyak orang tua belum memberikan pendidikan sejak dini tentang batasan tubuh dan perlindungan diri. Ketidaktahuan anak inilah yang dimanfaatkan pelaku," ujarnya.
KPAID Jawa Barat juga menilai upaya pemerintah dalam perlindungan anak belum menyentuh akar persoalan. Meski Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah tersedia di berbagai daerah, pemberdayaan hingga tingkat desa dan kelurahan dinilai masih belum optimal.
Sebagai langkah darurat, KPAID Jabar mendorong empat upaya, yakni melakukan pemetaan dan konfirmasi peningkatan kasus ke seluruh Polres dan Polresta di Jawa Barat, memperkuat peran pemerintah hingga tingkat desa dan kelurahan, memberikan edukasi pola asuh secara langsung kepada keluarga dengan melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan, serta mengembalikan fungsi rumah sebagai benteng utama perlindungan anak.
"Kita membutuhkan transformasi. Pemerintah harus hadir lebih aktif hingga ke lingkungan keluarga. Jika tidak, rumah akan terus menjadi tempat yang paling berbahaya bagi anak-anak," tegas Ato. (AST/GPWK)



Komentar